MNI|Medan — Komitmen aparat kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika kembali dibuktikan melalui operasi penindakan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Seorang pria berinisial CDS (29) berhasil diamankan petugas saat diduga tengah menjalankan aktivitas peredaran narkotika jenis shabu di kawasan Jalan Platina IV Gang Walker Lingkungan X, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari langkah intensif aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkotika yang dinilai semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi dilakukan setelah petugas Sat Narkoba menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan tertutup dan observasi lapangan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis shabu yang diduga siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp105.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi keamanan sosial dan masa depan generasi muda. Aktivitas para pengedar yang menyusup hingga ke lingkungan permukiman padat penduduk dinilai dapat memicu meningkatnya kriminalitas lain seperti pencurian, kekerasan, hingga gangguan ketertiban masyarakat.
Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka CDS berpotensi dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika karena diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal miliaran rupiah. Sementara Pasal 112 ayat (1) juga mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang kedapatan memiliki atau menguasai narkotika golongan I secara ilegal.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan satu tersangka semata. Penyidik kini terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut dan pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi narkotika di kawasan Medan Utara.
Langkah tegas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat apresiasi masyarakat sebagai bentuk nyata perang terhadap narkoba yang selama ini menjadi musuh bersama. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Pemberantasan narkoba, menurut aparat, tidak hanya menjadi tugas kepolisian semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman kehancuran akibat penyalahgunaan zat adiktif terlarang tersebut.
Punkasnya,MEX.tim.


.jpg)