Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-11 dan Ke-12 Masa Sidang II Tahun 2026, Bahas Empat Raperda Strategis untuk Ketahanan Sosial dan Pembangunan Daerah

Senin, 18 Mei 2026 | Mei 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-18T12:04:41Z

 


MNI|Demak — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-11 dan Ke-12 Masa Sidang II Tahun 2026 pada Senin, 18 Mei 2026, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Demak. Agenda strategis tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah melalui pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat serta tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik, ketahanan sosial, dan pembangunan berkelanjutan.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak,H.Zayinul Fatah S.E. Maskuri bersama jajaran pimpinan DPRD. Turut hadir Sekretaris DPRD Sekwan.Muklis, Bupati Demak,Hj dr Esti'anah, Wakil Bupati Demak, Sekretaris Daerah Muhamad Sugiarto,S.E. unsur Forkopimda, Forkopimcam, kepala OPD, anggota DPRD lintas fraksi, perwakilan Polres Demak, perwakilan Kodim Demak, Badan Kesbangpol, akademisi, mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, Karang Taruna, hingga insan pers.

Kehadiran lintas elemen tersebut memperlihatkan bahwa proses legislasi daerah tidak hanya menjadi ruang formal pemerintahan, melainkan bagian dari konsolidasi sosial dan demokrasi partisipatif dalam menentukan arah masa depan Kabupaten Demak.

Dalam forum paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak membahas penyerahan empat Raperda prioritas. Satu Raperda merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Demak, sementara tiga lainnya berasal dari inisiatif DPRD Kabupaten Demak sebagai bentuk penguatan fungsi legislasi lembaga parlemen daerah.

Raperda usulan Bupati Demak mengenai Penanganan Konflik Sosial menjadi salah satu perhatian utama dalam sidang. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai instrumen hukum dalam menjaga stabilitas sosial masyarakat di tengah dinamika perkembangan daerah, perubahan sosial, serta potensi gesekan horizontal yang dapat muncul akibat persoalan ekonomi, sosial, budaya, maupun kepentingan kelompok tertentu.

Bupati Demak Esti'anah dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan landasan hukum yang kuat agar upaya pencegahan dan penyelesaian konflik sosial dapat dilakukan secara cepat, humanis, terukur, dan berbasis kolaborasi lintas sektor.

“Penanganan konflik sosial harus dilakukan secara preventif dan responsif dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial, perlindungan masyarakat, serta menjaga kondusivitas daerah demi keberlangsungan pembangunan,” ungkapnya dalam forum paripurna.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Demak juga mengusulkan tiga Raperda strategis yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Regulasi ini diproyeksikan menjadi dasar penguatan layanan air bersih bagi masyarakat, terutama dalam menjawab tantangan kebutuhan air layak konsumsi di tengah pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan permukiman.


Ketua DPRD Kabupaten Demak H,Zayinul Fatah. S.E.Maskuri menilai keberadaan regulasi SPAM sangat penting untuk menjamin hak dasar masyarakat terhadap akses air bersih yang aman, merata, dan berkelanjutan.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal serta Produk Unggulan Daerah. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat daya saing pelaku UMKM, industri kreatif, serta produk khas Demak agar mampu berkembang di tengah persaingan pasar regional maupun nasional.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal, termasuk membuka ruang lebih luas bagi produk daerah agar memperoleh perlindungan hukum, pembinaan, akses pemasaran, hingga penguatan identitas ekonomi lokal Kabupaten Demak.

Adapun Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir serta Rob menjadi perhatian serius dalam rapat paripurna tersebut. Persoalan banjir dan rob selama ini menjadi tantangan besar yang dihadapi sejumlah wilayah di Kabupaten Demak, terutama kawasan pesisir yang terdampak perubahan iklim, penurunan muka tanah, serta tingginya intensitas curah hujan.

Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap penanganan banjir dan rob tidak lagi bersifat parsial dan jangka pendek, tetapi dilakukan secara sistematis, terintegrasi, dan berbasis mitigasi risiko bencana.

Forum paripurna berlangsung dengan suasana formal, dinamis, dan penuh semangat kolaboratif. Sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi turut menyampaikan pandangan umum terkait substansi Raperda yang diajukan. Mereka menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi daerah dengan kebutuhan riil masyarakat serta arah pembangunan nasional.

Keterlibatan unsur mahasiswa, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga insan pers dalam sidang tersebut juga menunjukkan bahwa proses demokrasi lokal di Kabupaten Demak terus membuka ruang partisipasi publik sebagai bagian dari pengawasan sosial terhadap kebijakan daerah.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak Ke-11 dan Ke-12 Masa Sidang II Tahun 2026 ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya regulasi-regulasi daerah yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, ketahanan sosial, penguatan ekonomi lokal, serta perlindungan lingkungan dan wilayah pesisir Kabupaten Demak. punkasnya,aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update