Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pedoman Media Siber

 Medianasionalindonesi.com berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers pada tanggal 6 November 2025 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan jurnalistik di ranah daring. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan jurnalistik yang dilakukan medianasionalindonesi.com berjalan secara profesional, akurat, berimbang, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik dan profesionalisme pers.

Pedoman ini berlaku bagi seluruh aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh medianasionalindonesi.com melalui internet, termasuk proses peliputan, penyuntingan, verifikasi, dan publikasi berita. Media sosial, blog pribadi, atau platform lain yang tidak menjalankan fungsi jurnalistik tidak termasuk dalam ruang lingkup pedoman ini.

Dalam melaksanakan tugasnya, medianasionalindonesi.com senantiasa menjunjung prinsip verifikasi dan keberimbangan. Setiap berita yang dipublikasikan wajib melalui proses pemeriksaan fakta yang cermat untuk menjamin keakuratan informasi. Dalam kondisi tertentu, apabila berita bersifat mendesak dan belum sepenuhnya terverifikasi, redaksi dapat menayangkannya dengan mencantumkan keterangan bahwa berita tersebut masih memerlukan konfirmasi. Setelah verifikasi dilakukan, berita akan diperbarui sesuai data terbaru.

medianasionalindonesi.com juga menyediakan ruang bagi pembaca untuk memberikan komentar, opini, atau konten buatan pengguna lainnya dengan tetap tunduk pada ketentuan hukum dan etika. Pengguna wajib menggunakan identitas yang benar, dan redaksi berhak menolak, menyunting, atau menghapus komentar maupun konten yang mengandung unsur fitnah, SARA, pornografi, ujaran kebencian, atau pelanggaran hukum lainnya.

Apabila ditemukan kesalahan atau ketidakakuratan dalam pemberitaan, medianasionalindonesi.com akan melakukan ralat atau koreksi secara terbuka dengan mencantumkan waktu perbaikan serta tautan ke berita yang diperbaiki. Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga memiliki hak untuk mengajukan hak jawab, yang akan dipublikasikan secara proporsional paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima oleh redaksi.

Berita hanya dapat dicabut apabila terbukti melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber, Kode Etik Jurnalistik, atau berdasarkan keputusan Dewan Pers. Pencabutan berita tidak akan dilakukan karena tekanan atau kepentingan pihak tertentu, dan setiap pencabutan akan disertai penjelasan terbuka mengenai alasannya.

Dalam hal periklanan, medianasionalindonesi.com membedakan secara tegas antara konten redaksi dan iklan. Iklan yang dimuat tidak boleh mengandung unsur kebohongan, pelecehan, diskriminasi, atau pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. medianasionalindonesi.com juga menghormati dan melindungi hak cipta pihak lain dengan selalu mencantumkan sumber berita dari media lain secara jelas dan proporsional.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, Pedoman Pemberitaan Media Siber ini ditampilkan secara terbuka di situs medianasionalindonesi.com agar dapat diakses oleh publik sebagai bukti tanggung jawab moral dan hukum redaksi dalam menjalankan fungsi pers yang bebas dan bertanggung jawab.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN