MNI|KEBUMEN — Kepolisian Resor Kebumen mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang diduga menjadi praktik perjudian sabung ayam dan permainan dadu di wilayah Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Tindakan pembongkaran lokasi tersebut dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas yang dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan lingkungan.
Langkah cepat aparat kepolisian itu menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap segala bentuk praktik perjudian yang selama ini kerap menjadi sumber persoalan sosial di tengah masyarakat. Selain dianggap melanggar hukum, aktivitas perjudian juga dinilai berpotensi memicu tindak kriminal lain, mulai dari keributan antarwarga, peredaran minuman keras, hingga konflik sosial yang dapat mengganggu ketenteraman umum.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan sebagai respons langsung atas aduan masyarakat yang menginginkan lingkungan mereka terbebas dari praktik perjudian.
“Lokasi yang diduga digunakan untuk sabung ayam dan perjudian dadu itu langsung kami lakukan pembongkaran agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas melanggar hukum,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat memberikan keterangan.
Operasi pembongkaran dipimpin langsung Kapolsek Ayah, AKP Diyono, bersama jajaran personel Polsek Ayah dengan melibatkan partisipasi warga setempat. Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi yang sebelumnya diduga kerap dijadikan tempat berkumpulnya para pelaku perjudian.
Dalam proses penertiban tersebut, aparat tidak hanya membongkar bangunan semi permanen dan sarana pendukung arena sabung ayam, tetapi juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Ayah guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan sebagai barang bukti pendukung.
Langkah represif yang dilakukan kepolisian mendapat respons positif dari masyarakat sekitar. Selama ini, keberadaan arena tersebut disebut menimbulkan keresahan karena diduga menjadi tempat berkumpulnya para penjudi dari berbagai daerah. Aktivitas itu dinilai tidak hanya merusak moral sosial, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi gangguan keamanan di lingkungan pedesaan yang selama ini relatif kondusif.
Kapolres Kebumen menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. Menurutnya, penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat yang segera melapor setelah mengetahui adanya praktik perjudian maupun kegiatan lain yang mengganggu ketertiban umum. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Secara hukum, praktik perjudian termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana penjara.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa penindakan terhadap perjudian tidak semata bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menjaga ketahanan sosial masyarakat dari dampak negatif ekonomi dan kriminalitas yang ditimbulkan. Praktik perjudian kerap menjadi pemicu persoalan rumah tangga, utang piutang, hingga tindakan kekerasan akibat perselisihan antar pelaku.
Pembongkaran arena di Desa Candirenggo menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial masyarakat. Polres Kebumen pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana lain di lingkungan masing-masing.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat serta langkah penegakan hukum yang konsisten, diharapkan wilayah Kabupaten Kebumen tetap terjaga dari praktik-praktik yang dapat mengancam keamanan, ketenteraman, dan moralitas sosial masyarakat.
Punkasnya aji.tim.


.jpg)