MNI|SEMARANG — Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkotika yang terus mengancam stabilitas sosial masyarakat. Dalam operasi penindakan yang berlangsung di wilayah Kota Surakarta, aparat berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu dan mengamankan dua pria yang sempat mencoba melarikan diri dari area basement sebuah hotel di Kota Solo.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika di wilayah perkotaan Jawa Tengah masih bergerak secara sistematis dengan memanfaatkan ruang-ruang privat dan lokasi strategis guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Namun, upaya pelarian kedua tersangka akhirnya kandas setelah petugas Ditresnarkoba bergerak cepat dibantu unsur keamanan hotel.
Direktur Reserse Narkoba menjelaskan bahwa dua pria yang diamankan masing-masing berinisial JM (48), warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, serta HM (38), warga Jajar, Kecamatan Laweyan, Surakarta.
Menurut penyidik, JM diduga berperan sebagai pengedar sekaligus residivis kasus narkotika tahun 2019, sedangkan HM diduga merupakan pengguna aktif.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kerten, Surakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif dan observasi lapangan hingga petugas berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku,” ungkapnya.
Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.59 WIB. Saat hendak diamankan di area parkir basement salah satu hotel di Kota Solo, kedua tersangka diduga berupaya melarikan diri serta membuang barang bukti guna menghilangkan jejak pidana.
Aksi tersebut memicu pengejaran singkat di area basement hotel sebelum akhirnya aparat berhasil melumpuhkan upaya pelarian keduanya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak keamanan hotel, petugas menemukan lima paket sabu yang diduga dibuang tersangka JM di sekitar kendaraan yang digunakan. Selain itu, satu paket sabu lainnya ditemukan di gudang basement parkir hotel.
Tak berhenti di situ, pemeriksaan lanjutan terhadap tas selempang milik tersangka JM yang berada di dalam kendaraan mengungkap sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Petugas menemukan seperempat butir ekstasi, lima butir psikotropika jenis Alprazolam, satu unit timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Secara keseluruhan, aparat menyita enam paket sabu dengan berat bruto mencapai 5,16 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,15 gram, serta lima butir Alprazolam yang masuk kategori psikotropika.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah sekaligus kantor milik tersangka JM di wilayah Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dalam penggeledahan yang turut disaksikan ketua RT dan warga sekitar, aparat kembali menemukan sejumlah alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, dan berbagai perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan serta distribusi narkotika.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana residivisme dalam tindak pidana narkotika masih menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Kembalinya mantan pelaku ke lingkaran kejahatan narkoba menunjukkan bahwa jaringan peredaran gelap masih memiliki pola rekrutmen dan distribusi yang kuat, bahkan mampu memanfaatkan individu yang pernah menjalani proses hukum.
Direktur Reserse Narkoba menegaskan bahwa aparat tidak akan berhenti pada penangkapan pengguna maupun pengedar tingkat bawah semata, melainkan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Para pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Namun berkat kesigapan petugas serta dukungan keamanan hotel, keduanya berhasil diamankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Dalam aspek hukum, tersangka JM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Psikotropika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, maupun menyerahkan narkotika golongan I.
Sementara tersangka HM diproses menggunakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna narkotika bagi diri sendiri. Penanganannya disebut akan dilengkapi sesuai mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
Pendekatan restorative justice terhadap pengguna narkotika dinilai menjadi bagian dari strategi hukum modern yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan rehabilitasi, khususnya terhadap pengguna yang dikategorikan korban penyalahgunaan narkotika.
Meski demikian, aparat menegaskan bahwa pendekatan humanis tidak berlaku bagi pelaku peredaran gelap yang secara aktif memperoleh keuntungan ekonomi dari bisnis haram narkotika. Penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar tetap dilakukan secara represif sebagai bentuk perlindungan negara terhadap generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Punkasnya,Aji.tim.


.jpg)