MNI|DPRD Kabupaten Demak kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-14 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar pada Jumat, 22 Mei 2026. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Pandangan Umum Bupati Demak terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD yang dinilai strategis bagi arah pembangunan Kabupaten Demak ke depan.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dan terbuka untuk umum dengan dihadiri unsur pimpinan dewan, jajaran eksekutif, Forkopimda, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, hingga pemangku kepentingan lintas sektor. Kehadiran berbagai elemen tersebut mencerminkan semangat kolaboratif dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Turut hadir Ketua DPRD Demak Zayinul Fatah bersama Wakil Ketua DPRD Maskuri dan Bisri Selamet, jajaran anggota DPRD lintas fraksi, para ketua partai politik, Sekretariat Dewan, serta unsur pemerintahan daerah.
Dari pihak eksekutif hadir Bupati Demak Muhamad Badruddin, Wakil Bupati, serta Sekretaris Daerah Akhmad Sugiharto yang membacakan secara langsung pandangan umum kepala daerah terhadap tiga Raperda usulan legislatif tersebut.
Selain itu, rapat juga dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Polres Demak, Kodim Demak, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur Forkompimcam, kalangan akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga insan media sebagai bagian dari penguatan transparansi publik dalam proses legislasi daerah.
Dalam pembukaan sidang, pimpinan rapat menyampaikan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 33 orang, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib DPRD. Dengan mengucap “Bismillahirrahmanirrahim”, rapat paripurna resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Agenda utama rapat meliputi pembahasan awal terhadap tiga Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak yang mencakup sektor pelayanan dasar, ekonomi kerakyatan, hingga penanggulangan bencana lingkungan. Ketiga Raperda tersebut yakni:
Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah;
Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir dan Rob.
Ketiga regulasi tersebut dinilai memiliki urgensi tinggi dalam menjawab tantangan pembangunan daerah Kabupaten Demak yang terus berkembang, terutama dalam menghadapi persoalan infrastruktur dasar, penguatan ekonomi lokal, serta ancaman banjir rob yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah pesisir Demak.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa mekanisme pembahasan Raperda telah sesuai dengan amanat regulasi nasional, khususnya Pasal 73 Huruf b angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa pembicaraan tingkat pertama terhadap Raperda yang berasal dari DPRD dilakukan melalui penyampaian pendapat atau pandangan umum kepala daerah terhadap rancangan perda yang diusulkan.
Penyampaian pandangan umum Bupati Demak yang dibacakan Sekda menjadi bagian penting dalam harmonisasi antara lembaga legislatif dan eksekutif guna menghasilkan produk hukum daerah yang implementatif, berkepastian hukum, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Raperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat akses masyarakat terhadap layanan air bersih yang layak, aman, dan berkelanjutan. Di tengah meningkatnya kebutuhan dasar masyarakat serta tantangan pengelolaan sumber daya air, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum dalam pengembangan sistem pelayanan air minum yang modern dan terintegrasi.
Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah menjadi bentuk keberpihakan DPRD terhadap pelaku UMKM, industri kreatif, dan potensi ekonomi lokal Kabupaten Demak. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk daerah sekaligus memperkuat identitas ekonomi lokal di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Adapun Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir dan Rob menjadi perhatian serius mengingat Kabupaten Demak merupakan salah satu wilayah pesisir yang rentan terdampak rob dan perubahan iklim. Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting sebagai instrumen hukum dalam memperkuat mitigasi bencana, koordinasi lintas sektor, serta perlindungan masyarakat di kawasan terdampak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Demak dalam penyampaian pandangan umum Bupati menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun kebijakan daerah yang tidak hanya normatif secara hukum, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan riil masyarakat.
Pimpinan rapat dalam penutupan sidang turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan perhatian, kontribusi, dan dukungan sehingga jalannya rapat paripurna berlangsung tertib, lancar, dan kondusif.
Dengan berakhirnya rapat paripurna tersebut, tahapan pembahasan tiga Raperda strategis Kabupaten Demak selanjutnya akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama pihak terkait guna dilakukan pendalaman substansi, sinkronisasi regulasi, serta penyempurnaan materi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Momentum rapat paripurna ini sekaligus menjadi gambaran bahwa proses legislasi daerah tidak sekadar agenda formal kelembagaan, melainkan bagian penting dari upaya membangun tata pemerintahan yang demokratis, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik di Kabupaten Demak.
Punkasnya,Aji.tim.


.jpg)