Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sopir Diduga Mabuk Tabrak Gerbang SDN dan Talud di Karanggayam. Insiden Lalu Lintas Berujung Kekerasan Picu Keprihatinan Publik terhadap Disiplin Pengemudi

Selasa, 10 Februari 2026 | Februari 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-10T01:22:22Z

MNI|KEBUMEN — Sebuah insiden lalu lintas yang disertai tindakan kekerasan terjadi di wilayah Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, Jumat (6/2/2026) sore. Seorang sopir mobil SPPG/MBG diduga mengemudi dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol serta berkendara secara ugal-ugalan hingga menabrak pagar gerbang SD Negeri Clapar dan talud di sekitar lokasi kejadian.

Pengemudi kendaraan diketahui bernama Ajiz Setyo Wihantoro (39), warga Desa Karangsambung, Kecamatan Karanggayam. Berdasarkan informasi awal, kendaraan yang dikemudikan pelaku diduga digunakan di luar jam kerja untuk kepentingan pribadi, sehingga memunculkan indikasi pelanggaran disiplin operasional kendaraan.

Plh Kapolsek Karanggayam Ipda Samun menjelaskan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, pelaku telah dipantau warga karena mengemudi secara tidak wajar dari arah Desa Clapar menuju Gebangan.

“Pengemudi diduga mabuk sehingga kondisi psikologisnya tidak stabil. Setelah menabrak gerbang sekolah dan talud, pelaku justru mengamuk saat hendak ditolong warga,” ujar Ipda Samun, Sabtu (7/2/2026).

Akibat tindakan agresif pelaku, sekitar 15 warga mengalami luka ringan akibat dipukul dan ditendang. Beruntung, pada saat kejadian sekolah dalam keadaan kosong sehingga tidak terdapat korban dari pihak sekolah.

Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Polsek Karanggayam untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap unsur pidana, kondisi pelaku, serta status penggunaan kendaraan.

Dimensi Hukum: Dugaan Pelanggaran KUHP dan UU Lalu Lintas

Secara yuridis, peristiwa ini mengandung beberapa unsur tindak pidana, antara lain:

Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait tindakan mengemudi dengan cara yang membahayakan keselamatan orang atau barang.

Pasal 406 ayat (1) KUHP, terkait perusakan barang milik orang lain (pagar sekolah dan talud).

Pasal 351 ayat (1) KUHP, terkait tindak penganiayaan terhadap warga.

Pasal 360 KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan luka pada orang lain.

Apabila dugaan mengemudi dalam keadaan mabuk terbukti secara hukum, pelaku juga berpotensi dikenai sanksi pidana dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perspektif Kehumasan Transportasi: Keselamatan sebagai Prioritas Publik

Dari perspektif kehumasan sektor transportasi, peristiwa ini menjadi alarm serius bagi penguatan budaya keselamatan berlalu lintas. Disiplin pengemudi, kepatuhan terhadap jam operasional kendaraan, serta pengawasan internal perusahaan transportasi merupakan faktor kunci dalam mencegah kecelakaan serupa.

Penggunaan kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja menunjukkan lemahnya kontrol operasional, yang pada akhirnya berpotensi mengancam keselamatan publik dan merusak fasilitas umum.

Respons Aparat dan Harapan Masyarakat

Respons cepat aparat kepolisian dalam mengamankan pelaku dinilai berhasil mencegah eskalasi konflik yang lebih luas. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola keselamatan transportasi di tingkat daerah.

Penutup

Insiden di Karanggayam tidak hanya mencerminkan pelanggaran hukum individual, tetapi juga menjadi refleksi penting bahwa keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab kolektif antara pengemudi, perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas serta reformasi budaya keselamatan transportasi menjadi prasyarat utama untuk mencegah terulangnya tragedi serupa,Punkasnya,Nasrul.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update