Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Gandeng Ahli ITE Dalami Video Viral Kekerasan terhadap Kucing di Blora,Forensik Digital Diperkuat, Penyidikan Berbasis Bukti Elektronik dan Hukum Pidana

Selasa, 10 Februari 2026 | Februari 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-10T11:21:29Z

MNI|BLORA — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepolisian Resor (Polres) Blora terus mengintensifkan langkah penyidikan terhadap kasus video viral yang diduga mengandung unsur kekerasan terhadap hewan, khususnya kucing, yang sempat memicu keresahan publik di ruang digital. Penanganan perkara ini kini memasuki tahap penyidikan dengan penekanan pada penguatan validitas bukti elektronik melalui pelibatan saksi ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Langkah tersebut mencerminkan orientasi modern penegakan hukum yang tidak hanya bertumpu pada pembuktian konvensional, tetapi juga mengintegrasikan pendekatan ilmiah berbasis teknologi digital. Dalam konteks ini, kepolisian menempatkan prinsip due process of law, objektivitas, serta akuntabilitas sebagai fondasi utama dalam setiap tahapan penyidikan.

Forensik Digital sebagai Instrumen Kunci Pembuktian

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa fokus penyidikan saat ini diarahkan pada verifikasi keaslian rekaman video serta rekonstruksi alur transmisi file digital yang beredar di media sosial. Pemeriksaan saksi ahli ITE dijadwalkan guna memastikan bahwa rekaman tersebut merupakan konten autentik yang dihasilkan langsung dari perangkat perekam di lokasi kejadian.

“Pemeriksaan ahli ITE diperlukan untuk memastikan proses transmisi elektronik, mulai dari ponsel milik adik korban hingga ke ponsel korban. Hal ini penting untuk membuktikan secara digital bahwa video tersebut adalah rekaman asli dan bukan hasil manipulasi atau rekayasa,” ujar AKP Zaenul Arifin dalam keterangannya kepada media, Selasa (10/2/2026).

Dalam perspektif hukum modern, bukti digital telah mengalami transformasi dari sekadar pelengkap menjadi alat pembuktian utama. Oleh karena itu, pendekatan digital forensik menjadi instrumen strategis untuk mengungkap kebenaran materiil suatu peristiwa pidana yang melibatkan teknologi informasi.

Integrasi Bukti Digital, Fisik, dan Keterangan Saksi

Sejalan dengan prinsip pembuktian yang komprehensif, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti fisik yang relevan serta memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Pemeriksaan dilakukan secara sistematis untuk merekonstruksi kronologi peristiwa, mengidentifikasi motif, serta memetakan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam video tersebut.

Pendekatan holistik ini menunjukkan pola kerja penyidikan yang mengintegrasikan bukti digital, keterangan saksi, dan barang bukti fisik dalam satu konstruksi hukum yang utuh. Model penyidikan semacam ini merepresentasikan paradigma baru penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Perspektif Hukum Pidana: Perlindungan terhadap Hewan

Secara yuridis, perbuatan kekerasan terhadap hewan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menegaskan larangan penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana bagi setiap orang yang secara sengaja menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan tanpa alasan yang sah.

Dalam konstruksi hukum pidana, perbuatan tersebut tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma hukum, tetapi juga sebagai pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan dan etika sosial. Oleh karena itu, penegakan hukum dalam perkara kekerasan terhadap hewan memiliki dimensi moral dan sosial yang signifikan.

Perspektif UU ITE: Legalitas Bukti Elektronik dan Distribusi Konten

Dalam konteks hukum digital, kasus ini juga berpotensi dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE

Menegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, sepanjang memenuhi persyaratan keabsahan secara teknis dan yuridis.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE

Mengatur larangan bagi setiap orang untuk dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar norma kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1) UU ITE

Mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 27 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kerangka ini, pemeriksaan ahli ITE menjadi krusial untuk memastikan bahwa bukti elektronik memenuhi standar pembuktian yang diakui secara hukum, sekaligus untuk menentukan relevansi dan keterkaitan antara peristiwa pidana dengan distribusi konten digital.

Dimensi Sosial dan Etika Publik di Ruang Digital

Kasus video viral kekerasan terhadap hewan tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga menyentuh aspek etika publik dan kesadaran kolektif masyarakat dalam memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab. Di era media sosial, konten kekerasan memiliki daya sebar yang masif, sehingga berpotensi menciptakan kegaduhan sosial, polarisasi opini, serta pembentukan persepsi publik yang prematur.

Dalam konteks tersebut, Polres Blora mengimbau masyarakat untuk tetap bersikap kritis, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan objektif.

Komitmen Transparansi dan Profesionalisme Kepolisian

Sebagai bagian dari komitmen institusional Polri, Polres Blora menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip supremasi hukum. Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (prudence principle), guna memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan substantif.

“Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan proporsional. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan,” tegas AKP Zaenul Arifin.


Refleksi Penegakan Hukum di Era Digital

Kasus ini menjadi refleksi penting bagi penegakan hukum di era digital, di mana bukti elektronik dan dinamika media sosial menjadi variabel determinan dalam proses penyidikan. Sinergi antara hukum pidana konvensional dan teknologi digital forensik menjadi kunci dalam menghadirkan keadilan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Lebih dari sekadar penanganan perkara, pelibatan ahli ITE oleh Polres Blora mencerminkan transformasi paradigma penegakan hukum yang semakin berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan prinsip legalitas. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen represif, tetapi juga sebagai mekanisme edukatif untuk membangun kesadaran hukum masyarakat di ruang digital yang semakin kompleks.

Punkasnya,Hari.lestari.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update