Peristiwa bermula saat korban tengah berbincang santai bersama rekannya. Tanpa diduga, seorang pelaku tak dikenal (OTK) melepaskan satu kali tembakan ke arah rumah korban. Meski tembakan dilepaskan dari jarak dekat, tidak terdapat korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut. Namun, aksi tersebut dikategorikan sebagai teror yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Kapolres Pekalongan Rachmad C. Yusuf menegaskan bahwa jajaran Polres Pekalongan langsung melakukan langkah-langkah penanganan secara cepat, terukur, dan profesional. Penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation guna memastikan akurasi pembuktian.
“Benar telah terjadi dugaan teror penembakan. Kami segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi. Saat ini kami mendapat dukungan penuh dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk mendalami proyektil yang ditemukan,” ujar AKBP Rachmad saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, Minggu (15/02/2026).
Dalam penanganan perkara ini, Polres Pekalongan berkoordinasi erat dengan Polda Jawa Tengah, khususnya unsur Ditreskrimum dan Bid Labfor. Kolaborasi lintas satuan tersebut bertujuan mempercepat pengungkapan identitas pelaku sekaligus memastikan konstruksi hukum perkara tersusun secara komprehensif.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal menunjukkan adanya bekas tembakan yang bersarang di bagian atas plafon teras rumah korban. Selain itu, petugas menemukan satu proyektil peluru di area garasi mobil. Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis secara balistik oleh Bid Labfor guna mengidentifikasi jenis senjata api yang digunakan.Dari keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas, pelaku diketahui datang menggunakan sepeda motor Honda Vario dan memasuki halaman rumah korban dengan sikap tenang. Setelah memutar balik kendaraannya ke arah gerbang keluar, pelaku mengeluarkan senjata api dan melepaskan satu kali tembakan ke arah atas plafon, kemudian langsung melarikan diri.
“
Berdasarkan analisis awal CCTV, terdapat indikasi kuat bahwa pelaku telah memetakan lokasi sebelumnya. Aksi berlangsung singkat, namun menunjukkan adanya perencanaan,” jelas Kapolres.Saat ini, motif di balik aksi teror tersebut masih dalam pendalaman intensif. Kepolisian menunggu hasil uji forensik proyektil untuk memperkuat pembuktian dan menentukan pasal-pasal pidana yang relevan. Secara yuridis, perbuatan pelaku berpotensi dijerat ketentuan pidana terkait penggunaan senjata api tanpa hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan umum. Penetapan pasal dan ayat akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Kapolres Pekalongan menegaskan komitmen institusinya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada kepolisian.
“Kami meminta masyarakat tidak panik. Kepolisian telah merespons secara aktif dan maksimal. Setiap perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan secara terbuka dan akuntabel,” tegas AKBP Rachmad.
Polres Pekalongan bersama Polda Jawa Tengah memastikan bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat tetap menjadi prioritas utama, sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi seluruh warga.Punkasnya,Mukti aji.







