Langkah hukum yang ditempuh pelapor didasarkan pada dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan konten bermuatan serangan terhadap kehormatan pribadi, dengan salah satu akun berinisial “PD”.
Choirun Nidzar Alqodari menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata persoalan personal, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah profesi serta menegakkan etika komunikasi publik di ruang digital.
“Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut dan tetap dibatasi oleh norma hukum, khususnya ketika telah memasuki ranah penghinaan, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian,” ujarnya kepada awak media.
Perspektif Hukum Pidana dan Koridor Regulasi
Dalam konstruksi hukum pidana nasional, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Selain itu, ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP juga mengatur mengenai penghinaan dan fitnah sebagai delik terhadap kehormatan seseorang.
Pendekatan penegakan hukum terhadap perkara siber, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai kebijakan kehumasan Mabes Polri, mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, serta proporsionalitas. Penanganan perkara dilakukan melalui proses klarifikasi, pengumpulan alat bukti digital, hingga gelar perkara untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan asas praduga tak bersalah. Aparat juga menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat memahami batasan hukum dalam berinteraksi di ruang siber.
Etika Digital dan Tanggung Jawab Sosial
Dalam konteks sosial, kasus ini kembali menegaskan urgensi kesadaran kolektif terhadap etika komunikasi di era transformasi digital. Ruang media sosial yang terbuka dan masif kerap menjadi arena perdebatan publik, namun juga rentan terhadap penyalahgunaan kebebasan berekspresi.
Choirun Nidzar Alqodari berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.
“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi edukasi bahwa ruang digital bukan ruang tanpa batas. Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum. Kita perlu membangun budaya kritik yang konstruktif, bukan serangan personal,” tegasnya.
Komitmen Polri: Profesional dan Presisi
Melalui fungsi kehumasan, institusi Polri secara konsisten menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap kehormatan individu. Pendekatan Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan—menjadi landasan dalam menangani perkara berbasis teknologi informasi.
Kasus ini kini dalam tahap pendalaman oleh penyidik siber Polda Jawa Tengah. Aparat akan melakukan analisis forensik digital terhadap konten yang dilaporkan, termasuk menelusuri identitas pengelola akun yang diduga terlibat.
Dengan bergulirnya proses hukum ini, publik diingatkan kembali bahwa supremasi hukum tetap menjadi panglima dalam menjaga ketertiban ruang digital. Kebebasan berekspresi dijamin undang-undang, namun penghormatan terhadap martabat dan kehormatan sesama warga negara adalah prinsip fundamental dalam negara hukum demokratis.
Punkasnya,wahid.tim.



