Gelar perkara dipimpin oleh Wadirtippidnarkoba, Kombes Pol Sunaryo, serta dihadiri jajaran pejabat utama dan tim penyidik. Forum tersebut secara komprehensif membahas konstruksi peristiwa, validitas alat bukti, keterkaitan antar subjek hukum, serta pemenuhan unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kronologi Pengungkapan
Perkara ini bermula pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika personel Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro dalam rangka pemeriksaan internal. Dalam proses pendalaman, diperoleh informasi mengenai keberadaan sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika dan disebut berkaitan dengan yang bersangkutan.
Koper tersebut diketahui berada di kediaman Aipda Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten. Tim penyidik kemudian melakukan penelusuran ke lokasi dimaksud dan mendapati koper tersebut telah diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan. Selanjutnya, barang bukti dibawa untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pendalaman penyidikan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam forum gelar perkara, penyidik memaparkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana narkotika dan psikotropika, yakni:
Sabu seberat 16,3 gram
Ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
Alprazolam 19 butir
Happy Five 2 butir
Ketamin 5 gram
Seluruh barang bukti telah diamankan dan didokumentasikan sesuai prosedur hukum acara pidana, serta akan menjadi bagian integral dalam proses pembuktian pada tahapan penyidikan hingga persidangan.
Hasil dan Rekomendasi Gelar Perkara
Berdasarkan hasil pembahasan mendalam, forum gelar perkara menyepakati sejumlah langkah hukum strategis, antara lain:
Melanjutkan proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro dengan status tersangka.
Melakukan pemeriksaan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina guna kepentingan pembuktian ilmiah (scientific crime investigation).
Mendalami proses perpindahan koper putih yang diduga milik tersangka ke kediaman Aipda Dianita Agustina.
Memperdalam keterangan para saksi terkait dugaan peran serta (deelneming) serta unsur mens rea atau niat jahat dalam konstruksi perkara.
Secara normatif, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil analisis yuridis terhadap terpenuhinya unsur perbuatan, kesalahan, serta hubungan kausal antara tersangka dan barang bukti yang ditemukan.
Status Hukum dan Proses Lanjutan
Saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebagai bagian dari proses etik dan disiplin internal.
Sementara itu, Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina masih berstatus sebagai saksi. Keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan guna mendalami konstruksi fakta hukum serta kemungkinan keterlibatan lebih lanjut dalam perkara tersebut.
Laporan hasil gelar perkara telah disampaikan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban struktural dan transparansi proses penegakan hukum. Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel tanpa pandang bulu, sebagai wujud konsistensi institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap korps Bhayangkara.
Perkembangan perkara ini akan terus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Punkasnya,Mukti.aji.



