Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Respon Cepat Aparat, Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP

Selasa, 17 Februari 2026 | Februari 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-17T05:29:56Z

MNI|BANYUMAS — Aparat penegak hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jajaran Polsek Purwokerto Selatan bersama tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat dan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari korban.

Kapolresta Banyumas Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi di sebuah bengkel mobil “Indra Mas” yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Karangbaru, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban bernama Mardilono (51), yang saat itu tengah berjaga malam di lokasi kejadian, baru menyadari sepeda motor Honda Revo tahun 2025 miliknya bernomor polisi R-4387-YA telah raib setelah terbangun dari tidur. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kunci kontak kendaraan berada di dekat korban saat kejadian berlangsung.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur. Kunci kontak yang berada di dekat korban diambil, kemudian sepeda motor dibawa pergi tanpa seizin pemilik,” ungkap Kapolresta Banyumas.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp19 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwokerto Selatan. Berbekal laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan itulah, aparat memperoleh petunjuk kuat yang mengarah pada dua orang terduga pelaku.

Kedua pelaku berinisial MFF (19) dan AL (19) berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Purwokerto Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban beserta kunci kontaknya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan pelaku sebagai sarana, STNK kendaraan, rantai sepanjang 1,8 meter, serta surat keterangan leasing.

Secara yuridis, perbuatan para pelaku memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah tempat tertutup serta dilakukan dengan cara mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Ancaman pidana atas pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan,” tegasnya.

Sementara itu, apresiasi datang dari masyarakat sekitar yang menilai jajaran Polresta Banyumas responsif dan sigap dalam menangani laporan kejahatan. Warga menyampaikan ucapan terima kasih atas keberhasilan aparat dalam mengungkap dan menangkap pelaku curanmor yang dinilai kerap meresahkan lingkungan.

Sebagai langkah preventif, kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan dan menyimpan kunci kontak. Penggunaan

kunci pengaman ganda serta pemilihan lokasi parkir yang aman dinilai penting untuk meminimalkan potensi terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

Punkasnya,Mukti.Nur.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update