Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkab Demak Bentuk Satgas Pemberantasan BKC Ilegal 2026, Perkuat Penegakan Hukum dan Optimalisasi DBH CHT

Jumat, 13 Februari 2026 | Februari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-13T12:36:19Z

MNI|DEMAK — Pemerintah Kabupaten Demak secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2026 sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan, penindakan, dan edukasi publik terhadap peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu yang merugikan negara. Peresmian satgas dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026, di Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak, dan dipimpin langsung oleh Bupati Demak, Eisti'anah.

Pembentukan Satgas ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan fiskal nasional, sekaligus memastikan optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi kepentingan pembangunan daerah, khususnya di sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat.

Penguatan Sinergi Lintas Sektor

Satgas Pemberantasan BKC Ilegal 2026 terdiri dari unsur lintas instansi, meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, serta perangkat daerah terkait lainnya. Kolaborasi ini menegaskan pendekatan komprehensif berbasis koordinasi vertikal dan horizontal dalam tata kelola pengawasan barang kena cukai.

Dalam kerangka hukum nasional, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu memiliki dasar kuat, antara lain merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dan penipuan, khususnya Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, ketentuan lebih spesifik diatur dalam Undang-Undang tentang Cukai yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

Dari perspektif hukum daerah, penguatan pengawasan ini juga selaras dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Perda menjadi instrumen normatif dalam mendukung penegakan hukum administratif dan preventif di wilayah Kabupaten Demak.

Data Operasi dan Capaian Pengawasan

Sepanjang tahun 2025, aparat gabungan berhasil mengamankan sebanyak 73.444 batang rokok ilegal dari berbagai operasi penertiban di sejumlah titik distribusi. Sementara itu, pada Januari 2026 saja, telah terkumpul 22.215 batang rokok ilegal dari hasil operasi bersama lintas instansi.

Angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal masih menjadi tantangan serius dalam sistem distribusi perdagangan lokal. Praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara melalui kebocoran penerimaan cukai, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan publik serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.

Strategi Preventif dan Edukasi Publik

Satgas tidak hanya menitikberatkan pada aspek represif melalui penindakan hukum, tetapi juga memperkuat strategi preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi publik diarahkan untuk meningkatkan literasi hukum dan kesadaran kolektif dalam menolak peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu.

Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan bahwa DBH CHT merupakan instrumen fiskal yang strategis untuk mendukung program kesehatan, pengawasan peredaran rokok ilegal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, optimalisasi pemanfaatannya harus didukung oleh kepatuhan hukum seluruh elemen masyarakat.

Komitmen Tata Kelola dan Akuntabilitas

Dalam perspektif kehumasan pemerintah daerah, pembentukan Satgas Pemberantasan BKC Ilegal 2026 juga mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah daerah memposisikan diri sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus mendukung agenda nasional pemberantasan barang ilegal.

Melalui sinergi lintas sektoral dan pendekatan hukum yang terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kepastian hukum, melindungi penerimaan negara, serta menjaga kesehatan masyarakat dari dampak konsumsi produk ilegal yang tidak terstandar.

Dengan pembentukan Satgas ini, diharapkan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Demak semakin efektif, terukur, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan publik.

Punkasnya,Mukti.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update