Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pelatihan AI di Polres Demak: Strategi Institusional Polri dalam Membangun Generasi Cakap Digital, Beretika, dan Taat Hukum

Senin, 09 Februari 2026 | Februari 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-09T13:40:50Z

 


MNI|Demak, Jawa Tengah — Kepolisian Resor (Polres) Demak menggandeng Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dalam menyelenggarakan pelatihan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) bagi pelajar tingkat SMA sederajat di Kabupaten Demak, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini merepresentasikan langkah strategis institusi kepolisian dalam memperkuat literasi digital generasi muda sekaligus menanamkan kesadaran etika, hukum, dan tanggung jawab sosial di tengah akselerasi transformasi teknologi.

Pelatihan yang digelar di Ruang Wicaksana Laghawa Polres Demak tersebut diikuti oleh 100 siswa-siswi terpilih dari 14 SMA sederajat. Para peserta merupakan representasi pelajar terbaik dari masing-masing sekolah yang diproyeksikan menjadi agen literasi digital dan duta etika digital di lingkungan pendidikan maupun ruang publik.

Sinergi Institusional dalam Ekosistem Digital Nasional

Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra. Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital, khususnya AI, menuntut kesiapan sumber daya manusia yang tidak hanya unggul secara kompetensi teknologis, tetapi juga matang secara etika, karakter, dan kesadaran hukum.

Menurutnya, sinergi antara Polri, organisasi masyarakat sipil, dan dunia pendidikan merupakan prasyarat fundamental dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan produktif, sekaligus sejalan dengan agenda pembangunan nasional di bidang transformasi digital.

“Kehadiran kita di sini merupakan wujud komitmen Polri, Mafindo, dan dunia pendidikan dalam mempersiapkan generasi muda yang siap menghadapi tantangan zaman,” ujar AKBP Samel.

Ia menegaskan bahwa generasi muda, khususnya generasi Z, berada pada posisi strategis sebagai aktor utama perubahan teknologi. Oleh karena itu, pemahaman komprehensif terhadap AI menjadi kebutuhan mendasar untuk memastikan teknologi dimanfaatkan secara konstruktif bagi kemajuan bangsa.

“Sebagai generasi Z, kalian adalah pemilik masa depan. Keberlanjutan bangsa ini berada di tangan kalian,” tambahnya.

AI sebagai Instrumen Produktivitas Sosial dan Transformasi Pendidikan


Kapolres Demak menjelaskan bahwa kecerdasan buatan bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan instrumen strategis yang mampu mendorong produktivitas sosial, inovasi pendidikan, serta efektivitas tata kelola informasi.

Dalam konteks pendidikan, AI dapat memperkaya metode pembelajaran, memperluas akses pengetahuan, meningkatkan kreativitas, serta memperkuat daya saing pelajar di tingkat global. Sementara dalam konteks sosial, AI berpotensi menjadi sarana analisis data, penguatan komunikasi publik, dan pengembangan solusi inovatif terhadap persoalan sosial.

Namun demikian, Kapolres juga mengingatkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital membawa risiko serius, seperti kejahatan siber, manipulasi informasi, praktik deepfake, pelanggaran privasi, serta penyebaran hoaks yang dapat mengancam stabilitas sosial dan keamanan nasional.

“Kecerdasan buatan dapat membantu banyak hal, tetapi teknologi tidak memiliki hati nurani. Integritas, etika, dan kepatuhan terhadap norma tetap harus menjadi pegangan,” tegasnya.

Framing Hukum: UU ITE dan KUHP dalam Era Kecerdasan Buatan

Dalam perspektif hukum, Kapolres Demak menekankan bahwa pemanfaatan teknologi digital, termasuk AI, tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum nasional. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi instrumen utama dalam mengatur perilaku di ruang digital.

Ia menjelaskan bahwa penyebaran hoaks, ujaran kebencian, manipulasi konten digital, hingga pencemaran nama baik di ruang siber memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Selain itu, praktik kejahatan berbasis teknologi, seperti pemalsuan identitas digital, penipuan daring, dan penyalahgunaan data pribadi, juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP maupun regulasi siber lainnya.

Dalam konteks ini, pelatihan AI tidak hanya diarahkan pada aspek teknis, tetapi juga pada internalisasi kesadaran hukum sebagai bagian dari strategi preventif Polri dalam menekan potensi pelanggaran hukum di ruang digital.

Dukungan terhadap Program AI Ready ASEAN

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Demak juga menyampaikan komitmen Polres Demak dalam mendukung program AI Ready ASEAN yang digagas Mafindo sebagai proyek percontohan kolaborasi dengan Polri. Program ini dirancang untuk membangun kesiapan masyarakat, khususnya generasi muda, dalam menghadapi transformasi digital yang semakin masif di kawasan Asia Tenggara.

Menurut Kapolres, kolaborasi lintas sektor merupakan kunci untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kompetisi teknologi regional.

“Polres Demak siap mendukung dan menyukseskan program AI Ready ASEAN serta terus bersinergi dengan Mafindo dan dunia pendidikan,” ujarnya.

Perspektif Literasi Digital dan Ketahanan Informasi

Sementara itu, Kasihani, narasumber dari Mafindo, menilai pelatihan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat literasi digital sekaligus membangun ketahanan informasi di kalangan pelajar.

Ia menekankan bahwa generasi muda tidak hanya dituntut mampu menggunakan teknologi, tetapi juga harus memiliki kemampuan berpikir kritis dalam menyaring informasi, memahami risiko manipulasi digital, serta menjunjung tinggi etika dalam ruang siber.

“Program edukasi teknologi dan literasi digital semacam ini akan terus dikembangkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyiapkan generasi muda yang cakap digital sekaligus berkarakter,” ujarnya.

Etika Digital sebagai Pilar Peradaban Teknologi

Pelatihan AI yang digelar Polres Demak dan Mafindo tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga reflektif dan normatif. Para pelajar diajak memahami bahwa kemajuan teknologi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab moral, kesadaran hukum, dan kedewasaan sosial.

Dalam kerangka kebijakan publik, penguatan literasi digital di kalangan pelajar dipandang sebagai investasi strategis untuk membangun ketahanan nasional di bidang informasi dan teknologi. Dengan pendekatan edukatif dan kolaboratif, kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan


generasi muda yang tidak hanya adaptif terhadap teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan dalam membangun peradaban digital yang beretika, inklusif, dan berorientasi pada kemajuan bangsa.

Punkasnya,Munthohar.Aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update