MNI|Demak, Jawa Tengah — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak menggelar kegiatan Police Go To School di Aula SMA Negeri 3 Demak, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian integral dari sosialisasi Operasi Keselamatan Candi 2026, yang dirancang sebagai strategi preventif Korlantas Polri dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Demak, AKP Thoriq Aziz, yang memimpin apel sekaligus memberikan pengarahan kepada jajaran pendidik dan pelajar mengenai urgensi keselamatan berlalu lintas sebagai bagian dari pembentukan karakter generasi muda.
Sosialisasi diikuti oleh seluruh guru dan siswa SMA Negeri 3 Demak. Kehadiran aparatur kepolisian di lingkungan sekolah mencerminkan komitmen institusional Polri dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya disiplin berlalu lintas sejak dini.
Pelajar sebagai Aktor Strategis Keselamatan Jalan
Dalam pemaparannya, AKP Thoriq Aziz menegaskan bahwa pelajar merupakan salah satu kelompok pengguna jalan yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pendekatan edukasi dipandang sebagai instrumen strategis untuk membentuk budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.
“Pelajar merupakan kelompok yang rentan terlibat pelanggaran lalu lintas. Karena itu, edukasi sejak dini sangat penting agar terbentuk budaya tertib berlalu lintas,” ujar AKP Thoriq.
Menurutnya, keselamatan lalu lintas tidak semata-mata persoalan teknis berkendara, tetapi juga berkaitan dengan aspek kesadaran hukum, etika publik, dan tanggung jawab sosial. Dalam kerangka tersebut, sekolah menjadi ruang strategis untuk menanamkan nilai-nilai disiplin berlalu lintas sebagai bagian dari pendidikan karakter.
Fokus Operasi Keselamatan Candi 2026
AKP Thoriq menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2026 menitikberatkan pada upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui kombinasi pendekatan edukatif, persuasif, dan penegakan hukum yang proporsional. Operasi ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan, antara lain:
pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI),
pengemudi yang melawan arus lalu lintas,
pelanggaran batas kecepatan,
penggunaan telepon seluler saat berkendara,
pengendara di bawah umur,
pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan,
penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,
kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat resmi,
serta pelanggaran lalu lintas lain yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Operasi ini bertujuan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta mewujudkan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Kabupaten Demak.
Pendekatan Edukatif dan Humanis Korlantas Polri
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Satlantas Polres Demak tidak hanya menyampaikan materi secara verbal, tetapi juga menggunakan media edukasi berupa brosur, pamflet, dan stiker keselamatan berlalu lintas yang dibagikan kepada para siswa. Metode ini dirancang untuk memperkuat pemahaman sekaligus meningkatkan daya ingat pelajar terhadap pesan keselamatan berlalu lintas.
Pendekatan humanis yang dikedepankan dalam Operasi Keselamatan Candi 2026 mencerminkan transformasi paradigma Korlantas Polri, dari pola represif menuju pola preventif dan partisipatif. Dalam perspektif kebijakan publik, langkah ini sejalan dengan upaya membangun budaya keselamatan jalan sebagai bagian dari pembangunan sosial.
Kesadaran Hukum dan Tanggung Jawab Sosial
Satlantas Polres Demak juga mengimbau para pelajar untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, tidak mengemudi kendaraan bermotor sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Kami mengajak para pelajar untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat, demi terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Thoriq.
Dalam perspektif hukum, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berimplikasi pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi pidana apabila mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Membangun Budaya Keselamatan sebagai Agenda Nasional
Kegiatan Police Go To School yang digelar Satlantas Polres Demak di SMA Negeri 3 Demak merepresentasikan upaya konkret Polri dalam membangun budaya keselamatan berlalu lintas sebagai agenda jangka panjang. Edukasi kepada generasi muda dipandang sebagai investasi sosial untuk menciptakan perilaku berlalu lintas yang tertib, beradab, dan berorientasi pada keselamatan.
Dengan pendekatan edukatif, kolaboratif, dan humanis, Operasi Keselamatan Candi 2026 diharapkan tidak hanya menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta membangun ekosistem lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Punkasnya,Muntohar.Aji.


.jpg)


