MNI|SURAKARTA, JAWA TENGAH — Upaya penguatan integritas dan koordinasi antar-lembaga negara kembali ditegaskan melalui kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ke Polresta Surakarta, Jumat (13/2/2026). Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam membangun sinergi antara fungsi pengawasan etik legislatif dengan tugas penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Rombongan MKD DPR RI dipimpin Wakil Ketua MKD, Imron Amin, didampingi anggota MKD I Wayan Sudirta dan Adang Daradjatun beserta jajaran sekretariat. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Kapolresta Surakarta, Catur Cahyono Wibowo, bersama pejabat utama Polresta di Aula Wirasatya ’96 Mapolresta Surakarta.
Penguatan Kode Etik dan Kehormatan Lembaga
Dalam sambutannya, Imron Amin menegaskan bahwa MKD memiliki mandat konstitusional untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3.
Ia menekankan bahwa kerja sama dengan kepolisian merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan etik yang transparan dan akuntabel. Sinergi tersebut mencakup sosialisasi tugas, fungsi, serta kewenangan MKD dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPR RI.
“Kami bermaksud membangun kerja sama yang sinergis serta menjalin komunikasi yang konstruktif dengan Polresta Surakarta. Ini adalah bentuk kepedulian bersama terhadap kinerja MKD maupun anggota DPR RI sebagai representasi rakyat,” ujarnya.
Dalam perspektif kehumasan DPR, langkah ini mencerminkan komitmen lembaga legislatif untuk membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat mekanisme checks and balances dalam tata kelola negara demokratis.
Pengawasan TNKB Khusus dan Akuntabilitas Publik
Salah satu agenda penting dalam kunjungan tersebut adalah sosialisasi penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR RI. MKD menegaskan bahwa setiap anggota dewan memiliki TNKB tersendiri pada kendaraan dinas maupun operasional sebagai identitas resmi dalam menjalankan tugas konstitusional.
Imron menjelaskan bahwa sistem identifikasi tersebut justru mempermudah proses penelusuran apabila terjadi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan fasilitas negara. Ia juga mendorong jajaran Polri untuk tidak ragu melaporkan kepada MKD apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan atribut kedinasan oleh anggota DPR.
Pendekatan ini menegaskan prinsip equality before the law, bahwa seluruh pejabat publik tetap tunduk pada ketentuan hukum dan mekanisme etik yang berlaku.
Respons Polresta dan Komitmen Profesionalitas
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menyebutnya sebagai kehormatan bagi institusi kepolisian di wilayahnya.
Ia menilai komunikasi langsung antar-lembaga akan memperkuat pemahaman personel terkait batas kewenangan, prosedur etik, serta tata kelola pelayanan publik yang profesional dan proporsional.
“Sinergi dan komunikasi yang terjalin diharapkan mampu memperkuat semangat kerja dalam menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan berintegritas,” ungkapnya.
Dalam konteks kehumasan institusional, pertemuan ini memperlihatkan harmonisasi fungsi legislasi, pengawasan etik, dan penegakan hukum dalam satu kerangka tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Memperkuat Integritas Antar-Lembaga Negara
Kunjungan kerja MKD DPR RI ke Polresta Surakarta bukan sekadar agenda seremonial, melainkan refleksi komitmen bersama dalam menjaga integritas aparatur negara. Melalui dialog dan koordinasi yang terbuka, kedua institusi menegaskan pentingnya transparansi, profesionalitas, serta tanggung jawab publik.
Sinergi ini diharapkan menjadi model penguatan komunikasi antar-lembaga negara di tingkat pusat maupun daerah, sekaligus memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.Punkasnya,Eko.wahid.





