Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Kabupaten Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-3 dan Ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026 ,Pembahasan Raperda Strategis Tegaskan Arah Kebijakan Hukum dan Pembangunan Daerah

Senin, 09 Februari 2026 | Februari 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-09T12:45:45Z


 MNI|DEMAK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menyelenggarakan Rapat Paripurna Ke-3 dan Ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026 pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 13.00 WIB. Rapat paripurna tersebut menjadi momentum strategis dalam proses legislasi daerah, sekaligus ruang deliberasi politik-hukum untuk merumuskan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Demak secara komprehensif dan berkelanjutan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Zayinul Fatah, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Maskuri, S.Ag., serta dihadiri Sekretaris DPRD Muklis beserta jajaran sekretariat dewan. Dari unsur eksekutif, hadir Bupati Demak dr. Hj. Estianah, S.E., Wakil Bupati Muhammad Bahrudin, S.D.P., Sekretaris Daerah Muhammad Sugiarto, S.E., bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forkopimcam, perwakilan Baperida, Satpol PP, Polres Demak, Kodim Demak, akademisi, mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers. Kehadiran lintas elemen tersebut mencerminkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi daerah.

Sidang Paripurna sebagai Pilar Legislasi dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Dalam perspektif ketatanegaraan daerah, rapat paripurna DPRD merupakan instrumen konstitusional untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Forum ini tidak hanya menjadi ruang formal pembahasan Raperda, tetapi juga menjadi arena integrasi antara kepentingan publik, visi pembangunan pemerintah daerah, dan aspirasi politik masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Demak dalam pengantarnya menegaskan bahwa setiap Raperda yang dibahas harus memiliki legitimasi hukum yang kuat, relevansi sosial yang tinggi, serta daya guna implementatif yang nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, proses pembahasan dilakukan secara bertahap, rasional, dan berbasis data.

Pandangan Umum Bupati Demak terhadap Raperda Usulan DPRD

Agenda pertama rapat paripurna diisi dengan penyampaian pandangan umum Bupati Demak terhadap dua Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak.

1. Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase

Bupati Demak menekankan bahwa Raperda Rencana Induk Sistem Drainase merupakan instrumen kebijakan strategis untuk menjawab persoalan banjir dan genangan air yang selama ini menjadi tantangan struktural di Kabupaten Demak.

Raperda ini dirancang sebagai dokumen perencanaan jangka panjang yang mengintegrasikan kebijakan tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan pengelolaan sumber daya air. Fokus kebijakan diarahkan pada penguatan jaringan drainase perkotaan dan perdesaan, peningkatan kapasitas saluran air, serta optimalisasi sistem pengendalian banjir berbasis wilayah.

Secara yuridis, Raperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam merancang program pembangunan infrastruktur yang terukur, efektif, dan berkelanjutan.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dipandang sebagai kerangka hukum untuk memperkuat kolaborasi antar daerah dan antar pemangku kepentingan.

Bupati Demak menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi dasar normatif dalam pengembangan kerja sama lintas wilayah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan memperkuat daya saing daerah.

Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, Raperda ini dirancang untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian prosedural dalam setiap bentuk kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah.

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Usulan Bupati

Agenda berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap dua Raperda usulan Bupati Demak.

Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah

Fraksi-fraksi DPRD menilai Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah sebagai instrumen hukum strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah.

Raperda ini mengatur perencanaan, pengelolaan, distribusi, dan pengawasan cadangan pangan guna menjamin ketersediaan pangan yang stabil, terjangkau, dan merata bagi masyarakat.

Dalam pandangan fraksi-fraksi, regulasi ini tidak hanya berdimensi ekonomi, tetapi juga berdimensi sosial dan politik, karena ketahanan pangan merupakan salah satu prasyarat utama stabilitas daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Dinamika Legislasi dan Orientasi Kebijakan Publik

Rapat Paripurna Ke-3 dan Ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026 menjadi bagian dari rangkaian proses legislasi daerah yang menitikberatkan pada penguatan kerangka hukum pembangunan Kabupaten Demak.

Secara substantif, Raperda yang dibahas mencerminkan orientasi kebijakan daerah yang integratif, yakni menggabungkan aspek infrastruktur, tata kelola pemerintahan, dan ketahanan sosial-ekonomi.

Komitmen DPRD dalam Mewujudkan Regulasi Responsif dan Berdaya Guna

Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Demak menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta selaras dengan arah kebijakan nasional.

Pembahasan lanjutan terhadap Raperda-Raperda tersebut akan dilakukan melalui tahapan pembahasan di tingkat komisi dan panitia khusus (pansus), sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan demikian, DPRD Kabupaten Demak tidak hanya menjalankan fungsi legislasi secara formal, tetapi juga memainkan peran strategis sebagai arsitek kebijakan publik daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.

Punkasnya,Mukti.


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update