Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bocah Perempuan di Demak Meninggal Dunia Akibat Gantung Diri, Kepolisian Tegaskan Tidak Ditemukan Unsur Pidana dan Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi Keluarga

Sabtu, 14 Februari 2026 | Februari 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-14T04:30:59Z

MNI|Demak — Peristiwa meninggalnya seorang bocah perempuan di wilayah Perumahan Tlogo Baru Asri, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi duka mendalam sekaligus pengingat kolektif tentang urgensi ketahanan keluarga dan penguatan komunikasi orang tua dengan anak. Aparat kepolisian memastikan bahwa peristiwa tersebut merupakan murni tindakan gantung diri dan tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Keterangan resmi disampaikan oleh Plt. Kasi Humas Polres Demak, Iptu Said Nu’man Murod, mewakili jajaran Polres Demak, dalam konferensi pers di Mapolres, Sabtu (14/2/2026). Ia menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara komprehensif melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman rekaman kamera pengawas (CCTV), serta pemeriksaan medis terhadap korban.

“Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan para saksi, serta hasil pemeriksaan medis, peristiwa ini dinyatakan murni gantung diri. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun indikasi keterlibatan pihak lain,” ujar Iptu Nu’man.

Secara kronologis, korban diduga mengakhiri hidupnya dengan menggunakan selendang lurik yang diikatkan pada besi tempat latihan pull up di dalam rumah. Rekaman CCTV memperlihatkan ibu korban tiba di rumah sekitar pukul 18.01 WIB dengan mengendarai mobil dan menggendong adik korban. Tak lama kemudian, sang ibu keluar dalam kondisi panik dan berteriak meminta pertolongan setelah mendapati anaknya sudah dalam keadaan tergantung.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Wongso Negoro di Kota Semarang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setibanya di rumah sakit, tenaga medis menyatakan korban telah meninggal dunia.

Beberapa hari sebelum kejadian, korban diketahui sempat mengunggah tangkapan layar percakapan pesan bernada emosional melalui aplikasi WhatsApp. Unggahan tersebut disertai tulisan reflektif, yang mengindikasikan adanya tekanan psikologis. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa konten tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan menjadi bagian dari konteks psikososial yang tengah dialami korban.

Dalam perspektif hukum pidana, aparat menegaskan bahwa penyelidikan telah mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan maupun Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, hasil penyelidikan juga tidak menunjukkan adanya indikasi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

Penegasan ini penting guna mencegah berkembangnya spekulasi liar di ruang publik yang dapat merugikan pihak keluarga serta mencederai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia.

Lebih jauh, jajaran kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dan preventif dengan mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperkuat komunikasi interpersonal dalam keluarga. Kepolisian menilai bahwa dinamika psikologis anak di era digital memerlukan kepekaan ekstra, mengingat tekanan sosial, akademik, maupun relasi pertemanan dapat berdampak signifikan terhadap kondisi mental anak.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, membangun komunikasi yang terbuka, serta tidak ragu mencari bantuan profesional apabila menemukan tanda-tanda gangguan psikologis. Konsultasi dapat dilakukan melalui sekolah, tokoh masyarakat, maupun tenaga psikolog,” lanjut Iptu Nu’man.

Sebagai institusi penegak hukum, Polres Demak juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati privasi keluarga korban. Sensitivitas dalam menyikapi peristiwa yang melibatkan anak di bawah umur menjadi bagian dari tanggung jawab moral bersama.

Peristiwa ini menjadi refleksi nasional bahwa pembangunan sumber daya manusia tidak hanya menyangkut aspek fisik dan akademik, tetapi juga ketahanan mental dan emosional generasi muda. Sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, serta institusi negara mutlak diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, suportif, dan berkeadaban.

Di tengah arus informasi yang masif, kebijaksanaan dalam berkomunikasi dan empati sosial menjadi fondasi utama dalam menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat. Kepolisian berharap, tragedi ini menjadi momentum penguatan peran keluarga sebagai benteng pertama dalam menjaga kesehatan mental anak-anak Indonesia.

Punkasnya,Munthohar.aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update