Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Blora Bongkar Sindikat Pengoplosan LPG Bersubsidi di Kunduran, Ratusan Tabung Disita, Negara Terhindar dari Kerugian Lebih Besar

Jumat, 24 Juli 2026 | Juli 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-24T02:35:58Z


MNI|BLORA – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Blora dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kunduran. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram yang selama ini dijalankan secara ilegal demi memperoleh keuntungan ekonomi.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polres Blora tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan program subsidi pemerintah. Selain merugikan keuangan negara, praktik pengoplosan LPG juga mengancam keselamatan masyarakat karena proses pemindahan gas dilakukan menggunakan peralatan yang dimodifikasi tanpa standar keselamatan, sehingga berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan.

Penggerebekan dilakukan di sebuah pekarangan milik warga di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial P.E.S. (26), warga Kecamatan Kunduran, yang diduga berperan sebagai pelaksana penyuntikan atau pemindahan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi.

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil menggerebek lokasi dan menghentikan praktik ilegal tersebut.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan secara melawan hukum.

"Petugas mengamankan barang bukti ratusan tabung gas, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, serta sarana alat penyuntik yang telah dimodifikasi. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan selang regulator khusus," ungkap Kompol Slamet Riyanto.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Dari aktivitas ilegal itu, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp14,8 juta. Meski nominal tersebut relatif terbatas, aparat menegaskan bahwa apabila praktik serupa terus berlangsung, dampaknya dapat mengganggu distribusi LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, nelayan, dan kelompok penerima subsidi lainnya.

Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polres Blora menyita barang bukti dalam jumlah besar yang memperlihatkan skala kegiatan pelaku. Barang bukti meliputi 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG 3 kilogram kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG 50 kilogram berisi, serta tiga tabung LPG 50 kilogram kosong. Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan selang regulator yang telah dimodifikasi, ratusan tutup segel tabung, serta dua unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Besarnya jumlah barang bukti mengindikasikan bahwa praktik pengoplosan dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan peralatan khusus untuk mempercepat proses pemindahan isi tabung. Aktivitas semacam ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta mengganggu tata niaga minyak dan gas bumi nasional.

Polres Blora menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok tabung, pemodal, maupun jaringan distribusi hasil pengoplosan. Aparat juga akan menelusuri alur pemasaran tabung non-subsidi yang diduga berasal dari hasil penyuntikan gas bersubsidi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kompol Slamet Riyanto menegaskan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku bukanlah perkara ringan.

"Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegasnya.

Polres Blora juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi maupun tindak pidana lain yang merugikan kepentingan masyarakat. Kepedulian publik dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan penegakan hukum sekaligus menjaga agar subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Blora kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas distribusi energi nasional, melindungi hak masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Punkasnya,humas.polres

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update