MNI|Boyolali – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Boyolali dalam mengungkap perkara pidana secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip due process of law kembali ditegaskan melalui pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana bermodus sate ayam beracun yang menewaskan Aminah (57), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak. Rekonstruksi yang digelar di halaman Satreskrim Polres Boyolali pada Senin (27/7/2026) tersebut menjadi salah satu tahapan krusial dalam penyempurnaan berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
Kegiatan rekonstruksi tidak sekadar menjadi formalitas dalam proses penyidikan, melainkan merupakan instrumen pembuktian yang memiliki nilai strategis untuk menguji konsistensi keterangan tersangka, mencocokkannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, serta mengonfirmasi kesesuaian fakta dengan keterangan para saksi. Langkah tersebut sekaligus mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam membangun konstruksi perkara yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi diperagakan sebanyak 40 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa sejak tahap persiapan, pelaksanaan dugaan tindak pidana, hingga penemuan korban. Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan untuk memastikan adanya kesesuaian antara fakta hukum, barang bukti, serta keterangan yang diberikan oleh tersangka maupun para saksi.
"Rekonstruksi ini bertujuan memastikan seluruh fakta dalam penyidikan saling bersesuaian sebagai bagian dari proses pembuktian. Setiap adegan menjadi bahan evaluasi penyidik sekaligus penguatan terhadap konstruksi perkara sebelum memasuki tahapan penuntutan," ujar AKP Indrawan.
Dalam reka ulang tersebut, tersangka berinisial PW (40) memperagakan setiap tahapan yang diduga dilakukan, mulai dari membeli sate ayam di wilayah Kartasura, mencampurkan racun tikus ke dalam makanan tersebut, hingga mengirimkannya kepada korban melalui layanan ojek online. Penyidik juga memperagakan bagaimana tersangka diduga membuat akun palsu menggunakan identitas adik iparnya untuk memesan jasa pengiriman dengan tujuan mengaburkan identitas pengirim dan menyulitkan proses pelacakan.
Rangkaian adegan berikutnya menggambarkan situasi ketika korban menerima paket makanan tersebut, berupaya mencari informasi mengenai asal kiriman dengan bertanya kepada tetangga, hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia di dalam rumah. Penyidik turut memperagakan penemuan bangkai ayam yang diduga mati setelah memakan sisa sate, yang menjadi salah satu bagian dari rangkaian alat bukti dan fakta yang memperkuat proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, penyidik menyimpulkan bahwa motif dugaan tindak pidana tersebut dilatarbelakangi rasa dendam pribadi terhadap korban yang merupakan ibu mertua tersangka. Motif tersebut kembali dikonfirmasi melalui serangkaian adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi, sehingga memberikan gambaran utuh mengenai kronologi dan hubungan antarperistiwa yang menjadi objek pembuktian.
Pelaksanaan rekonstruksi juga mendapat pengawasan langsung dari berbagai pihak sebagai bentuk akuntabilitas proses hukum. Kegiatan tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Boyolali, penasihat hukum tersangka, penasihat hukum keluarga korban, serta para saksi yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan penyidikan berlangsung secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai rekonstruksi, penyidik Satreskrim Polres Boyolali akan menyempurnakan administrasi penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Boyolali guna memasuki tahapan penuntutan. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Winarsih, S.H., mengimbau masyarakat agar memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menurutnya, rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memastikan bahwa setiap alat bukti, keterangan saksi, maupun pengakuan tersangka memiliki keterkaitan yang kuat dalam membangun konstruksi hukum suatu perkara. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak membentuk opini ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi karena berpotensi mengganggu jalannya proses hukum.
Polres Boyolali menegaskan akan terus mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara pidana. Melalui proses penyidikan yang cermat dan berorientasi pada pembuktian ilmiah, kepolisian berkomitmen menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Rekonstruksi perkara ini menjadi penegasan bahwa setiap tahapan penyidikan tidak hanya berfungsi mengungkap kronologi sebuah tindak pidana, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum, menghormati hak-hak para pihak, serta menghasilkan pembuktian yang kuat sebagai landasan bagi proses peradilan selanjutnya.
Punkasnya,Eko.adji.


.jpg)