Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Blora Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi di Kunduran, Ratusan Tabung Disita; Negara Berpotensi Rugi, Empat Pelaku Diburu dan Diproses Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 | Juli 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T06:48:11Z


MNI|BLORA – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Blora dalam menjaga stabilitas distribusi energi nasional serta melindungi hak masyarakat terhadap akses bahan bakar bersubsidi kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, aparat berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram yang diduga telah dijalankan secara terorganisir.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Blora tidak memberikan ruang terhadap berbagai bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara sekaligus mengancam ketersediaan energi bersubsidi bagi masyarakat kecil yang berhak menerimanya. Selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, praktik tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan publik karena dilakukan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak memenuhi standar keamanan.

Penggerebekan dilakukan di sebuah pekarangan milik warga di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial P.E.S. (26) yang diduga bertindak sebagai eksekutor penyuntikan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Sementara itu, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial M yang diduga berperan sebagai pengoplos utama, serta S dan G yang bertugas sebagai sopir dalam kegiatan distribusi ilegal tersebut.

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kunduran. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Blora segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Menurutnya, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram maupun 50 kilogram menggunakan selang regulator khusus yang telah dimodifikasi. Setelah proses pemindahan selesai, tabung-tabung tersebut diduga dipersiapkan untuk diedarkan kembali sebagai LPG non-subsidi sehingga memberikan keuntungan ekonomi yang besar bagi para pelaku dengan mengorbankan hak masyarakat penerima subsidi.

"Dari lokasi kejadian kami mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti berupa ratusan tabung gas bersubsidi maupun non-subsidi serta peralatan penyuntik yang telah dimodifikasi. Praktik seperti ini sangat membahayakan sekaligus merugikan negara karena memanfaatkan subsidi pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi," ungkap Kompol Slamet Riyanto.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap sembilan orang saksi dan tersangka mengungkap bahwa praktik ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Dari aktivitas tersebut, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp14,8 juta, sementara proses pendalaman masih terus dilakukan guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar yang memperlihatkan skala aktivitas para pelaku. Barang bukti meliputi 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG 3 kilogram kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG 50 kilogram berisi, serta 3 tabung LPG 50 kilogram kosong. Polisi juga mengamankan puluhan selang regulator modifikasi, ratusan tutup segel tabung, serta dua unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan tabung gas.

Besarnya jumlah barang bukti tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan tindak pidana ekonomi yang berpotensi mengganggu tata niaga energi nasional. Penyalahgunaan LPG subsidi dapat menghambat distribusi kepada masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran utama kebijakan subsidi pemerintah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut mengatur sanksi tegas terhadap setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak maupun LPG yang disubsidi pemerintah.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda paling tinggi Rp60 miliar. Ancaman hukuman tersebut mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi sistem distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis ilegal.

Wakapolres Blora juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap para pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO terus dilakukan. Kepolisian mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum yang lebih tegas. Di sisi lain, masyarakat diminta terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi maupun tindak pidana lain yang merugikan kepentingan publik.

Pengungkapan kasus ini menjadi cerminan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga kepentingan negara. Polres Blora menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan, melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan distribusi LPG bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.

Punkasnya,Hs.polres

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update