Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Edukasi Generasi Muda Jadi Prioritas, Satresnarkoba Polres Jepara dan IIDI Tanamkan Kesadaran Anti Narkoba serta Pencegahan HIV-AIDS di SMKN 2 Jepara

Jumat, 24 Juli 2026 | Juli 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-24T11:04:45Z

 


MNI|JEPARA – Upaya membangun generasi muda yang sehat, berkarakter, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara bersama Ikatan Istri Dokter Indonesia (IIDI) Kabupaten Jepara menggelar penyuluhan hukum dan edukasi kesehatan mengenai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta pencegahan HIV-AIDS di SMKN 2 Jepara, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Multimedia SMKN 2 Jepara sejak pukul 09.00 WIB tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat ketahanan generasi muda terhadap berbagai ancaman sosial yang dapat merusak masa depan, mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga perilaku berisiko yang berpotensi menyebabkan penularan HIV-AIDS.

Penyuluhan diikuti oleh sekitar 50 siswa-siswi perwakilan kelas dengan didampingi para guru. Turut hadir Kepala SMKN 2 Jepara Indria Mustika, S.Pd., M.Pd., jajaran pendidik dan tenaga kependidikan, Ketua IIDI Kabupaten Jepara dr. Ny. Sylvi Rauben, Sp.A., beserta rombongan yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya edukasi preventif di lingkungan sekolah.

Sebagai narasumber utama, KBO Satresnarkoba Polres Jepara IPDA Sutrisno, S.H., menyampaikan materi secara komprehensif mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA), dampak kesehatan, konsekuensi sosial, hingga ancaman pidana yang mengatur pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Dalam paparannya, IPDA Sutrisno menjelaskan bahwa pemahaman hukum merupakan bekal penting bagi pelajar agar mampu mengambil keputusan yang benar dalam kehidupan sehari-hari. Materi yang disampaikan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba tidak hanya menghancurkan kesehatan fisik dan mental, tetapi juga memutus masa depan generasi muda karena berimplikasi terhadap pendidikan, karier, hingga kehidupan sosial.

"Kegiatan ini bukan sekadar penyuluhan rutin, melainkan bagian dari upaya nyata mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam optimalisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan. Kami ingin para pelajar memahami konsekuensi hukum sekaligus dampak buruk narkoba serta pentingnya menghindari perilaku berisiko yang dapat menyebabkan penularan HIV-AIDS. Generasi muda harus memiliki kesadaran tinggi untuk menjaga diri, keluarga, dan lingkungan sekitarnya," tegas IPDA Sutrisno.

Selain membahas aspek hukum, tim dari IIDI Kabupaten Jepara memberikan edukasi mengenai HIV-AIDS, mulai dari cara penularan, langkah pencegahan, hingga pentingnya menghilangkan stigma terhadap penyintas HIV dengan tetap mengedepankan pengetahuan yang benar dan perilaku hidup sehat.

Kolaborasi antara unsur kepolisian dan tenaga kesehatan tersebut menjadi bentuk sinergi yang saling melengkapi. Pendekatan hukum dipadukan dengan edukasi medis sehingga para pelajar memperoleh pemahaman yang utuh mengenai pentingnya menjaga kesehatan, menjauhi narkoba, serta membangun pergaulan yang positif dan bertanggung jawab.

Suasana penyuluhan berlangsung dinamis dan interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi materi, mengajukan berbagai pertanyaan, serta berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi remaja di era digital. Antusiasme tersebut menunjukkan tingginya kesadaran pelajar untuk memperoleh informasi yang benar sebagai bekal menghadapi berbagai pengaruh negatif di lingkungan pergaulan.

Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh peserta dengan penuh semangat menggemakan yel-yel yang menggambarkan tekad generasi muda dalam menjaga masa depan mereka, yakni "HIV: NO, Narkoba: NO, Prestasi: YES!" Seruan tersebut menjadi simbol bahwa prestasi hanya dapat diraih melalui kehidupan yang sehat, disiplin, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Kepala SMKN 2 Jepara, Indria Mustika, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap para siswa tidak hanya memahami materi yang disampaikan, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah dengan menyebarluaskan pesan-pesan positif kepada teman sebaya maupun masyarakat.

Melalui kegiatan edukatif seperti ini, Polres Jepara bersama IIDI Kabupaten Jepara menunjukkan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba dan penyebaran HIV-AIDS. Sinergi antara kepolisian, dunia pendidikan, tenaga kesehatan, dan masyarakat diharapkan terus berlanjut secara berkesinambungan guna melahirkan generasi muda Jepara yang sehat, berintegritas, taat hukum, serta mampu menjadi motor penggerak pembangunan bangsa di masa depan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Ke depan, program penyuluhan serupa akan terus diperluas sebagai bagian dari penguatan budaya sadar hukum, kepedulian terhadap kesehatan, dan pembangunan karakter generasi muda yang berkualitas di Kabupaten Jepara.

Punkasnya,Eko.humas

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update