MNI|Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara menunjukkan komitmennya dalam menegakkan regulasi pengelolaan sumber daya alam dengan menghentikan aktivitas yang diduga merupakan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran terhadap komitmen penghentian kegiatan yang sebelumnya telah disepakati oleh pemilik usaha.
Tindakan penghentian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan perizinan, tata ruang, dan prinsip perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Kebijakan tersebut sekaligus mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta kepastian hukum.
Penghentian aktivitas dilakukan pada Kamis (2/7/2026) oleh Tim MBLB Kabupaten Jepara yang terdiri atas unsur lintas perangkat daerah bersama aparat penegak hukum. Tim melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Satreskrim Polres Jepara, serta Pemerintah Kecamatan Mayong.
Sebagai bentuk penegakan administrasi, petugas memasang garis penutupan Satpol PP di lokasi sebagai penanda bahwa seluruh aktivitas di kawasan tersebut wajib dihentikan sampai seluruh aspek legalitas dan ketentuan yang dipersyaratkan dipenuhi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan di kawasan yang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berada pada zona hijau. Kawasan tersebut memiliki fungsi yang harus dijaga sehingga setiap bentuk pemanfaatan lahan wajib memenuhi persyaratan tata ruang, perizinan, serta ketentuan perlindungan lingkungan yang berlaku.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Jepara, Akhmad Nafe' Sutejo, menjelaskan bahwa pemilik usaha berinisial AR sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pada 27 Juni 2026 yang berisi komitmen untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Namun, hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya bukaan lahan baru yang diduga dilakukan setelah surat pernyataan tersebut ditandatangani. Selain itu, tim juga memperoleh dokumentasi aktivitas yang terjadi pada Kamis pagi sehingga menjadi dasar dilaksanakannya tindakan penghentian.
Menurut Akhmad Nafe' Sutejo, ketika tim tiba di lokasi memang tidak ditemukan alat berat yang sedang beroperasi. Meski demikian, keberadaan pelaku di lokasi serta temuan bukaan lahan baru menjadi indikasi bahwa komitmen penghentian aktivitas belum dijalankan secara konsisten.
Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan sumber daya alam wajib mengacu pada ketentuan perizinan, kesesuaian tata ruang, serta aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penegakan aturan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Selain menghentikan aktivitas, Tim MBLB juga meminta pemilik usaha segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas material yang telah dikeluarkan dari lokasi. Langkah tersebut merupakan bentuk penegakan kewajiban administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Herry Prasetyo, menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas yang berlangsung tanpa dasar legalitas yang sah.
Ia menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan kembali aktivitas pertambangan ataupun terdapat upaya merusak maupun menghilangkan garis penutupan Satpol PP, maka pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Jepara tetap mengedepankan pendekatan pembinaan dengan membuka ruang pendampingan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan sesuai prosedur. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang tertib, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Sementara itu, pemilik usaha berinisial AR menjelaskan bahwa aktivitas yang dilakukan bukan dimaksudkan sebagai usaha pertambangan komersial, melainkan untuk meratakan lahan yang direncanakan menjadi area persawahan. Ia mengakui sebagian material hasil pengerukan dijual guna menutup biaya operasional penggunaan alat berat dan menyatakan kesediaannya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak semata-mata berorientasi pada nilai ekonomi, melainkan juga harus memperhatikan kepatuhan terhadap tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, serta tanggung jawab hukum. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang transparan, tertib, dan berkelanjutan, sehingga pembangunan daerah dapat berlangsung secara inklusif, berwawasan lingkungan, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Punkasnya,Humas polres.


.jpg)