MNI|JEPARA — Pemerintah Kabupaten Jepara terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja melalui sinergi strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Jepara yang berlangsung di ruang kerja Bupati Jepara, Selasa (19/05/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dihadiri langsung Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Dewi Mulyasari beserta jajaran, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang nantinya akan terlibat dalam implementasi program secara lintas sektoral.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Jepara dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah masih rendahnya tingkat kepesertaan pekerja di daerah. Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Jepara saat ini baru mencapai 26,84 persen.
Artinya, dari total 616.455 pekerja yang ada di Kabupaten Jepara, baru sekitar 165.430 pekerja yang telah terdaftar dan memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah mengingat pentingnya jaminan sosial sebagai instrumen perlindungan dasar bagi pekerja dari berbagai risiko sosial dan ekonomi.
Bupati Jepara H. Witiarso Utomo menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun BPJS Ketenagakerjaan semata, melainkan membutuhkan kolaborasi kuat antara pemerintah daerah, perangkat daerah, dunia usaha, hingga masyarakat.
“Melalui nota kesepakatan ini, kami ingin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jepara dengan BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan bagi para pekerja dapat terus ditingkatkan. Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman dan perlindungan dasar bagi masyarakat pekerja,” ujar Bupati Jepara.
Menurutnya, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas sosial masyarakat, khususnya bagi pekerja sektor formal maupun informal yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga kehilangan penghasilan.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga harus diiringi dengan penguatan perlindungan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat pekerja.
Pemerintah Kabupaten Jepara, kata dia, berkomitmen untuk terus mendorong perluasan kepesertaan melalui pendekatan kolaboratif lintas OPD sehingga manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Dewi Mulyasari menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Jepara dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan kepesertaan pekerja di Jepara. Dengan dukungan pemerintah daerah dan OPD terkait, diharapkan semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Dewi Mulyasari.
Ia menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan finansial saat terjadi risiko kerja, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan ketahanan sosial masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Nota kesepakatan yang telah ditandatangani tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai pembagian tugas dan tanggung jawab yang telah dituangkan dalam rencana kerja bersama. Implementasi program diharapkan dapat berjalan secara terintegrasi agar target perluasan kepesertaan dapat tercapai secara optimal. Punkasnya,aji.


.jpg)