Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers resmi yang dipimpin oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, didampingi jajaran pejabat utama, sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum dan akuntabilitas institusional kepolisian kepada publik.
Kapolres menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka gorok pada bagian leher, luka terbuka pada bagian perut, serta mutilasi organ dalam yang menunjukkan adanya tindakan kekerasan berat dengan unsur kesengajaan yang tinggi. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, aparat berhasil mengidentifikasi dan menetapkan dua orang tersangka, yakni ML (72) dan SS (35), yang secara faktual memiliki relasi langsung dengan korban—SS diketahui merupakan anak kandung korban, sementara ML adalah tetangga dekat yang berdomisili di lingkungan yang sama.
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula dari laporan kehilangan korban yang tidak kembali ke rumah selama tiga hari. Korban kemudian ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di sebuah gubuk penampungan rumput laut di kawasan pesisir pada Senin (30/3/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), evakuasi jenazah, serta serangkaian tindakan forensik guna kepentingan visum et repertum dan autopsi sebagai dasar pembuktian ilmiah dalam proses penyidikan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, penyidik berhasil mengungkap konstruksi peristiwa melalui pemeriksaan saksi-saksi kunci. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya yang telah direncanakan sebelumnya pada Sabtu malam (28/3/2026). Aksi tersebut dilatarbelakangi motif dendam personal yang telah terakumulasi, baik dari aspek konflik sosial maupun relasi keluarga yang tidak harmonis.
Modus operandi yang diungkap menunjukkan adanya tindakan pembunuhan secara terencana. Pada Minggu dinihari (29/3/2026), kedua pelaku mendatangi lokasi korban saat sedang beristirahat. Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku ML melakukan penyerangan awal dengan menggorok leher korban menggunakan senjata tajam jenis parang, sementara pelaku SS melanjutkan dengan tindakan penusukan pada bagian perut hingga menyebabkan keluarnya organ dalam. Tindakan tersebut memperkuat dugaan adanya niat jahat (mens rea) yang terstruktur serta eksekusi yang dilakukan secara bersama-sama.
Secara yuridis, perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis, antara lain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 55 KUHP terkait penyertaan (deelneming), mengingat peran aktif kedua tersangka dalam pelaksanaan tindak pidana tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa motif utama dalam kasus ini adalah dendam, di mana salah satu pelaku memiliki riwayat konflik dengan korban, sementara pelaku lainnya diliputi rasa sakit hati akibat persoalan pengakuan hubungan keluarga. Kompleksitas motif ini menjadi faktor yang memperkuat eskalasi kekerasan hingga mencapai tingkat brutalitas yang tidak lazim.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi cerminan serius atas pentingnya penguatan ketahanan sosial dan resolusi konflik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat. Aparat kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara dialogis dan tidak menempuh jalan kekerasan yang pada akhirnya hanya akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat dan
kerugian kemanusiaan yang tidak tergantikan.
Punkasnya,Aji.tim.




