Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat

Senin, 30 Maret 2026 | Maret 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-30T00:17:19Z

MNI|BanjarNegara _Pol,PP. melalui langkah cepat, terukur, dan berbasis kolaborasi lintas sektoral dalam merespons keresahan warga Desa Batur, Kecamatan Batur. Respons ini dipicu oleh beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan aktivitas penjualan minuman keras (miras) di tengah momentum sakral Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Fenomena tersebut sontak memantik perhatian publik. Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, tampak puluhan botol minuman beralkohol tertata di ruang tamu milik seorang warga berinisial A alias R. Situasi ini dinilai tidak hanya melanggar norma sosial dan religius yang dijunjung tinggi masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan lingkungan serta memicu reaksi kolektif yang mengarah pada tindakan anarkis apabila tidak segera ditangani secara profesional oleh aparat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Fajar Nidaul Syarifah, AP., menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan langkah strategis melalui koordinasi terpadu bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Batur yang meliputi Camat, unsur TNI, Polri, serta Pemerintah Desa Batur. Pendekatan ini menekankan sinergi kelembagaan dalam menjaga kondusivitas wilayah, sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan penegakan dilakukan secara proporsional dan humanis.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif dan persuasif. Tujuan utama kami adalah mencegah potensi konflik horizontal serta memastikan ketertiban umum tetap terjaga,” ujar Fajar dalam keterangan resminya, Sabtu (28/3/2026).

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan unsur Forkopimcam kemudian bergerak ke lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 44 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis, antara lain anggur merah, anggur hijau, anggur putih, black currant, anggur orang tua, hingga minuman tradisional jenis ciu dalam berbagai ukuran.

Dari perspektif yuridis, penindakan tersebut berlandaskan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Secara normatif, dugaan pelanggaran ini dapat dikaitkan dengan Pasal 492 KUHP yang mengatur perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dalam keadaan mabuk di ruang publik, serta dapat diperluas melalui ketentuan Perda yang secara spesifik melarang peredaran dan penjualan miras tanpa izin resmi.

Lebih lanjut, aspek penegakan hukum tetap mengacu pada prinsip due process of law. Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP menyampaikan bahwa terduga pelaku dijadwalkan untuk dimintai keterangan secara resmi pada Senin, 30 Maret 2026. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif unsur pelanggaran, baik administratif maupun pidana, sebelum ditentukan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran masyarakat dalam proses penindakan turut menjadi indikator kuat adanya dukungan publik terhadap langkah aparat. Warga secara terbuka menyampaikan harapan agar peredaran miras ilegal dapat diberantas secara konsisten, khususnya pada momen keagamaan seperti Idul Fitri yang memiliki nilai spiritual, sosial, dan kultural yang tinggi.

Dalam kerangka kehumasan pemerintahan, langkah cepat yang dilakukan Satpol PP bersama Forkopimcam mencerminkan implementasi komunikasi publik yang responsif, transparan, dan akuntabel. Penanganan isu tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga pada upaya menjaga kepercayaan masyarakat serta membangun citra institusi yang profesional dan berintegritas.

Ke depan, Satpol PP Kabupaten Banjarnegara menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Forkopimcam, aparat penegak hukum, tokoh agama, serta elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan peredaran miras ilegal. Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat ketahanan masyarakat, serta memastikan wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.

Punkasnya,Kerja.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update