Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penertiban Miras Ilegal di Bacan: Pendekatan Preventif Diperkuat, Aspek Penegakan Hukum Disorot Kritis

Sabtu, 04 April 2026 | April 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-04T02:04:36Z


MNI|HALMAHERA SELATAN — Upaya penegakan ketertiban dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal kembali digencarkan jajaran Kepolisian Sektor Pulau Bacan. Dalam operasi terpadu yang dilaksanakan pada Jumat (3/4/2026) pukul 09.00 hingga 12.00 WIT, aparat melakukan penyisiran intensif di sejumlah titik rawan produksi bahan baku minuman keras tradisional di wilayah Kecamatan Bacan dan Bacan Selatan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr.K., M.H., dengan melibatkan 10 personel yang dibagi dalam dua tim taktis. Fokus operasi diarahkan pada area perkebunan di Desa Amasing Kali serta Desa Panamboang, yang selama ini terindikasi menjadi lokasi produksi bahan baku minuman keras jenis saguer atau air nira enau yang difermentasi.

Hasil penyisiran menunjukkan temuan signifikan. Di wilayah Desa Amasing Kali, aparat menemukan sekitar 375 liter bahan baku, sementara di Desa Panamboang ditemukan kurang lebih 1.250 liter yang tersebar di tiga titik berbeda. Seluruh bahan baku tersebut langsung dimusnahkan di lokasi guna mencegah potensi penyalahgunaan serta distribusi ilegal ke masyarakat.

Langkah pemusnahan di tempat ini, meski dinilai efektif dalam memutus rantai produksi, memunculkan catatan kritis dalam perspektif hukum pidana. Dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan turunan lainnya, praktik produksi dan peredaran minuman keras ilegal dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, khususnya apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, membahayakan kesehatan publik, serta dilakukan tanpa izin resmi.

Sejumlah pasal yang kerap menjadi rujukan dalam penindakan antara lain berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketertiban umum, distribusi barang berbahaya, hingga potensi penerapan pasal dalam undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen. Dalam konteks ini, pendekatan penegakan hukum idealnya tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti semata, melainkan juga menyasar aspek pertanggungjawaban pidana pelaku produksi maupun jaringan distribusinya.

Kapolsek Pulau Bacan menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi preventif sekaligus represif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia menyebut penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur operasional standar, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.

“Langkah ini kami lakukan secara terukur, dengan mengedepankan pencegahan sekaligus penegakan hukum. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari dampak negatif konsumsi miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun risiko kesehatan,” ujarnya.

Namun demikian, pendekatan yang lebih komprehensif dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa adanya proses hukum lanjutan terhadap pelaku, terdapat potensi berulangnya praktik serupa di lokasi yang berbeda. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat menjadi krusial dalam membangun sistem pengawasan yang berkelanjutan.

Di sisi lain, Polres Halmahera Selatan juga menyampaikan imbauan terbuka kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas produksi maupun distribusi minuman keras ilegal. Partisipasi publik dalam memberikan informasi serta menjaga lingkungan dinilai sebagai elemen penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Transparansi informasi yang disampaikan kepada publik ini menjadi bagian dari akuntabilitas institusi kepolisian, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap efektivitas strategi penanganan yang selama ini dijalankan. Dalam perspektif kehumasan modern, keterbukaan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai diseminasi informasi, tetapi juga sebagai instrumen kontrol sosial dalam mendorong penegakan hukum yang lebih substantif dan berkeadilan.

Dengan demikian, operasi penertiban ini tidak sekadar menjadi rutinitas penindakan, melainkan juga refleksi atas tantangan struktural dalam pemberantasan peredaran miras ilegal. Penegakan hukum yang konsisten, berbasis regulasi yang jelas, serta didukung kesadaran kolektif masyarakat, menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai praktik yang selama ini kerap berulang di berbagai daerah

Punkasnya,kerja.tim.Aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update