Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemulangan Pasien Belum Stabil di RS Hikmah Makassar Berujung Fatal, Sorotan Publik Menguat terhadap Standar Layanan Kesehatan

Kamis, 02 April 2026 | April 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-02T14:49:04Z

 


MNI|MAKASSAR — Dugaan praktik pemulangan pasien sebelum kondisi klinis dinyatakan stabil di RS Hikmah Makassar memicu keprihatinan publik sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap standar pelayanan kesehatan nasional. Kasus ini mencuat setelah seorang pasien peserta BPJS Kesehatan dilaporkan meninggal dunia pasca dipulangkan, meskipun sebelumnya masih membutuhkan perawatan intensif.

Informasi yang dihimpun pada Kamis (02/04/2026) mengindikasikan bahwa pasien tersebut hanya menjalani perawatan selama tujuh hari sebelum direkomendasikan untuk pulang, meskipun belum menunjukkan perbaikan medis yang signifikan. Keputusan tersebut diduga didasarkan pada pertimbangan administratif yang berkaitan dengan pembatasan durasi layanan, bukan semata-mata atas dasar indikasi klinis yang objektif.

Situasi ini dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta regulasi teknis turunan seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa keputusan medis harus berlandaskan keselamatan pasien (patient safety) dan kebutuhan klinis, bukan semata aspek administratif atau pembiayaan.

Sorotan juga mengarah pada aspek etik dan profesionalitas tenaga medis. Berdasarkan keterangan dari perwakilan ORMAS Elang Timur, upaya konfirmasi terhadap pihak rumah sakit tidak memperoleh respons yang konstruktif. Salah satu dokter yang disebut dalam laporan, yakni dr. Arif, diduga menunjukkan sikap tidak kooperatif saat dimintai klarifikasi, sementara dr. Adrian dinilai tidak memberikan penjelasan komprehensif terkait dasar medis keputusan pemulangan pasien.

Perspektif kritis disampaikan oleh kalangan pengamat hak asasi manusia dan kesehatan masyarakat di Sulawesi Selatan, yang menilai bahwa transparansi informasi medis merupakan bagian integral dari hak pasien dan keluarga. Ketertutupan komunikasi, terlebih dalam kasus dengan konsekuensi fatal, berpotensi memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap institusi layanan kesehatan.

Secara normatif, tindakan pemulangan pasien yang belum memenuhi kriteria medis berpotensi dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian profesional. Dalam perspektif hukum pidana, hal tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, apabila terbukti adanya unsur culpa (kelalaian) dalam pengambilan keputusan medis.

Hingga saat ini, pihak rumah sakit belum menyampaikan pernyataan resmi terkait kronologi maupun dasar pertimbangan medis dalam kasus tersebut. Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan menyatakan tengah melakukan proses verifikasi menyeluruh, termasuk menelaah aspek prosedural, administratif, serta komunikasi antara fasilitas kesehatan dan pihak keluarga pasien.

“Kami memastikan seluruh aspek dalam kasus ini akan diperiksa secara komprehensif, termasuk kepatuhan terhadap regulasi serta kualitas komunikasi pelayanan,” ujar perwakilan BPJS Kesehatan dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelayanan kesehatan diimbau untuk menempuh mekanisme pengaduan melalui jalur resmi, baik kepada manajemen rumah sakit, instansi dinas kesehatan, Ombudsman Republik Indonesia, maupun melalui langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi refleksi penting bagi sistem layanan kesehatan nasional untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas tenaga medis, serta memastikan bahwa setiap tindakan klinis benar-benar berorientasi pada keselamatan pasien sebagai prioritas utama. Di sisi lain, sinergi antara regulator, penyelenggara layanan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Punkasnya,Aji.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update