Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tragedi Tongtek di Kayen Berujung Maut, Polisi Intensifkan Perburuan Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 12 Maret 2026 | Maret 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-12T04:11:08Z

MNI|Pati – Peristiwa kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026) dini hari, berujung tragis setelah seorang pelajar dilaporkan meninggal dunia akibat luka bacok. Insiden tersebut diduga merupakan tindak pidana penganiayaan secara bersama–sama yang melibatkan dua kelompok pemuda yang bertemu di jalan saat berlangsungnya kegiatan tongtek. Aparat kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas serta keberadaan para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Kayen AKP Parsa menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang warga berinisial L.R. (31) pada Kamis sekitar pukul 03.00 WIB. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama–sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Kayen segera bergerak menuju lokasi kejadian sekaligus mendatangi rumah sakit guna memastikan kondisi korban serta mengumpulkan keterangan awal dari para saksi.

“Setelah menerima laporan, anggota piket Unit Reskrim langsung menuju lokasi kejadian serta mendatangi korban di RSUD Kayen untuk memastikan kondisi korban dan melakukan pengumpulan data serta keterangan awal,” ujar AKP Parsa.

Berdasarkan hasil keterangan sementara dari para saksi di lapangan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika korban berinisial F.D. (18) bersama sekitar 15 rekannya berangkat dari wilayah Talun Lor untuk mengikuti kegiatan tongtek. Sekitar pukul 01.30 WIB, saat rombongan melintas di sekitar Masjid Al-Rodhotul Muttaqin di wilayah Kecamatan Kayen, mereka bertemu dengan kelompok pemuda dari wilayah Talun Kidul yang diperkirakan berjumlah sekitar 20 orang.

Pertemuan dua kelompok tersebut diduga memicu ketegangan yang berujung pada keributan. Menurut keterangan yang diperoleh kepolisian, situasi mulai memanas ketika salah seorang pemuda dari kelompok yang berlawanan memancing konflik. Korban yang saat itu mendekati kelompok tersebut seorang diri diduga langsung diserang secara brutal oleh sejumlah pelaku.

“Korban diduga ditendang hingga terjatuh, kemudian dikeroyok secara bersama–sama oleh beberapa orang dari kelompok tersebut,” ungkap AKP Parsa.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sebagian pelaku diduga membawa senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok serius di beberapa bagian tubuh, di antaranya pada bagian dada, ketiak tangan kanan, serta telapak tangan kiri. Meski dalam kondisi terluka parah, korban sempat berjalan menuju rekan-rekannya sambil memegangi bagian dada yang mengeluarkan darah.

Melihat kondisi korban yang kritis, salah seorang rekannya berinisial A.R. (19) segera membawa korban menuju RSUD Kayen menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun setibanya di rumah sakit sekitar pukul 02.10 WIB, kondisi korban sudah tidak kooperatif saat mendapatkan perawatan dari tim medis.

“Sekitar pukul 02.40 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Saat ini penyelidikan masih terus berjalan dan kami masih mendalami keterangan para saksi yang berada di lokasi kejadian,” terang AKP Parsa.

Dalam proses penyelidikan awal, aparat kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti serta merekonstruksi kronologi kejadian secara komprehensif. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban yang terdapat noda darah, serta mendata saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi saat insiden berlangsung.

Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain berinisial I.S. (16) dan A.F.F. (16) yang diketahui berada di sekitar lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus dan identifikasi para pelaku.

Lebih lanjut, AKP Parsa menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, termasuk tim khusus dari Unit Jatanras dan Resmob untuk mempercepat proses identifikasi serta pengejaran terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan bersama Satreskrim Polresta Pati, termasuk Unit Jatanras dan Resmob. Langkah-langkah penegakan hukum sedang kami lakukan untuk mengidentifikasi serta mengejar para pelaku,” tegasnya.

Dari sisi aspek hukum, tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama–sama terhadap orang yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun.

Selain itu, apabila terbukti terdapat penggunaan senjata tajam yang menyebabkan luka berat hingga kematian, para pelaku juga dapat dikenakan pasal tambahan terkait penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Aparat juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian tersebut agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang guna mempercepat proses pengungkapan kasus.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar menghindari tindakan kekerasan serta menjaga kondusivitas lingkungan. Aparat kepolisian bersama unsur pemerintah daerah dan tokoh masyarakat diharapkan terus memperkuat upaya preventif guna mencegah potensi konflik serupa terjadi kembali di tengah kehidupan sosial masyarakat.

Punkasnya,Eko.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update