Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Tengah Laksanakan Disposal Bahan Peledak di Tembalang, Wujudkan Keamanan Publik Berbasis Prosedur dan Penegakan Hukum

Senin, 23 Maret 2026 | Maret 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-23T05:12:56Z

MNI|Semarang — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah potensi ancaman yang ditimbulkan oleh bahan berbahaya, Tim Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan disposal atau pemusnahan bahan peledak di wilayah Kota Semarang, Minggu (22/3/2026). Kegiatan ini berlangsung secara terukur dan profesional di area Lapangan Tembak Kodam IV/Diponegoro, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, mulai pukul 09.45 WIB hingga 11.45 WIB.

Kegiatan disposal tersebut merupakan tindak lanjut atas penemuan bahan peledak jenis black powder seberat kurang lebih 0,5 kilogram, yang sebelumnya diamankan dari sisa petasan yang terangkut dalam balon udara liar. Benda berbahaya tersebut diketahui jatuh di atap rumah warga di Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, pada Sabtu (21/3/2026), sehingga menimbulkan potensi ancaman serius terhadap keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Tim Gegana yang dipimpin oleh Ipda Agus Santoso mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) penanganan bahan peledak dengan metode burning atau pembakaran terkendali. Proses tersebut dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, mitigasi risiko, serta pengamanan berlapis guna memastikan tidak terjadi dampak lanjutan yang membahayakan lingkungan sekitar.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan terkendali, dengan dukungan pengamanan dari aparat kepolisian setempat serta koordinasi lintas fungsi yang solid. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Tembalang Kompol Kristiyastuti Handayani, S.H., M.H., didampingi Wakapolsek AKP Suharno, bersama jajaran pejabat utama Polsek Tembalang, antara lain Kanitreskrim AKP Wisnu, S.H., dan Kanitintelkam Iptu Dody Riyadi, S.H., beserta personel piket fungsi.

Kapolsek Tembalang Kompol Kristiyastuti Handayani dalam keterangannya menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan bentuk respons cepat aparat kepolisian dalam mengantisipasi potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh bahan peledak, sekaligus sebagai upaya preventif dalam menjaga keselamatan masyarakat.

“Pemusnahan dilakukan secara prosedural di lokasi yang telah disterilkan dan jauh dari permukiman warga. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti fenomena balon udara yang kerap disertai petasan sebagai praktik yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan publik. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang menimbulkan bahaya umum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara normatif, perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan bahan peledak tanpa izin dan menimbulkan risiko terhadap keselamatan umum dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, apabila terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan bahaya, dapat pula dikenakan Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan.

Di sisi lain, kepemilikan, penyimpanan, atau penggunaan bahan peledak secara ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang secara tegas mengatur larangan tanpa hak atas bahan peledak, dengan ancaman pidana berat.

Menutup keterangannya, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas berisiko tinggi, khususnya menerbangkan balon udara yang dilengkapi petasan.

“Kami mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan bersama. Apabila menemukan benda mencurigakan yang diduga bahan peledak, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Penanganan yang cepat dan tepat akan mencegah potensi kerugian yang lebih besar,” tegasnya.

Kegiatan ini sekaligus mencerminkan sinergitas dan kesiapsiagaan Polri, khususnya jajaran Brimob, dalam


menangani ancaman bahan berbahaya secara profesional, terukur, dan berlandaskan hukum, guna mewujudkan rasa aman dan kondusivitas di tengah masyarakat

punkasnya,Tim kerja.


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update