MNI|Kebumen, 26 Maret 2026 — Aparat penegak hukum dari Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di ruas strategis Jalan Lintas Selatan (JLSS), tepatnya di wilayah Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif penyelidikan aparat kepolisian setelah peristiwa yang meresahkan masyarakat tersebut terjadi pada awal Januari 2026.
Kapolres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama unit terkait berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pada Rabu dini hari, 25 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di wilayah Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AN (21), AA (19), dan AH (18). Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi korban dalam menjalankan aksinya.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB, dengan korban seorang perempuan bernama Elis Annisa Rahmawati bersama suaminya. Saat itu, korban tengah melakukan perjalanan dari wilayah Cilacap menuju Yogyakarta untuk keperluan pekerjaan.
Dalam kronologi kejadian, pasangan tersebut dibuntuti oleh tiga orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Honda PCX berwarna merah. Dua di antaranya diketahui membawa senjata tajam jenis crobek atau yang dikenal juga sebagai cocor bebek. Merasa dalam ancaman serius, korban akhirnya menghentikan kendaraan.
“Para pelaku turun dari kendaraan dan secara agresif mengancam korban menggunakan senjata tajam, sembari meminta barang berharga milik korban. Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp50 ribu,” ungkap Kapolres.
Setelah berhasil menguasai barang milik korban, para pelaku langsung melarikan diri ke arah barat. Korban kemudian melanjutkan perjalanan dan mencari pertolongan di SPBU Tlogopragoto sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mirit. Berdasarkan laporan, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3,05 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, serta penelusuran jejak pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya ketiga terduga pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor digunakan sebagai sarana utama dalam melancarkan aksi kejahatan. Sementara itu, hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan secara hukum di hadapan penyidik. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP yang mengatur tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum di wilayah rawan kriminalitas, khususnya pada jalur-jalur vital seperti JLSS, guna memberikan rasa aman dan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Punkasnya,kerja ,tim.



