MNI|Demak – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata tajam yang terjadi di wilayah Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Insiden yang dipicu oleh rencana tawuran antar kelompok remaja tersebut mengakibatkan empat orang korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat seluruh pelaku yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan tetap merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana.
Tiga remaja yang telah diamankan masing-masing berinisial MIS (16) dan RZA (16), keduanya warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, serta ASH (16) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Sementara itu, tiga remaja lainnya berinisial RZ (17), R (17), dan A (17) hingga kini masih dalam proses pencarian dan telah masuk dalam daftar buronan kepolisian karena diduga kuat turut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Demak, Iptu Said Nu’man Murod, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu dini hari, 8 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Salah satu pelaku berinisial RZ diduga menginisiasi pertemuan melalui komunikasi di aplikasi pesan instan WhatsApp yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan untuk melakukan aksi tawuran dengan modus perang sarung di jalan raya Desa Batursari.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku RZ kemudian mengumpulkan sekitar dua belas orang rekannya yang datang menggunakan empat unit sepeda motor dari wilayah Desa Kebonbatur menuju lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, setibanya di lokasi kejadian, kelompok korban bersama sejumlah rekannya sudah berada di tempat tersebut dengan tujuan melakukan perang sarung. Namun situasi berubah ketika diketahui pihak lawan membawa senjata tajam,” ungkap Nu’man kepada awak media, Minggu (15/3/2026).
Mengetahui adanya senjata tajam di pihak lawan, para korban berusaha menghindar dengan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun sebagian korban berhasil dikejar oleh kelompok pelaku yang kemudian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku MIS diduga melakukan pembacokan terhadap korban LK (18) yang mengenai bagian lengan kiri. Sementara pelaku berinisial A diduga menyerang korban MFA (16) sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian lengan, pundak, dan punggung.
Selain itu, pelaku R dan RZ juga diduga melakukan penyerangan terhadap korban MRS (22) dengan sabetan senjata tajam yang mengenai bagian kepala belakang dan lengan. Sementara korban lainnya, JFC (16), dilaporkan mengalami luka di bagian punggung akibat serangan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, keempat korban mengalami luka cukup serius dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan dan penangkapan, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu bilah celurit dengan panjang sekitar 90 sentimeter serta satu buah corbek dengan panjang sekitar 120 sentimeter.
Kedua senjata tajam tersebut diduga digunakan oleh para pelaku saat melakukan penyerangan terhadap korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 307 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat serta Pasal 466 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai tindak kekerasan yang menyebabkan luka pada orang lain.
Selain itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengingat sebagian korban maupun pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
“Ancaman pidana yang dikenakan dalam perkara ini dapat mencapai maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Nu’man.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap akan berjalan sesuai mekanisme sistem peradilan pidana anak dengan mempertimbangkan aspek pembinaan, namun tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi korban.
Lebih lanjut, Polres Demak juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang mengarah pada tindakan kriminal, termasuk aksi tawuran remaja yang kerap dipicu oleh komunikasi di media sosial maupun aplikasi percakapan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Peran keluarga sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak. Apabila masyarakat menemukan indikasi aktivitas yang mengarah pada tawuran atau potensi gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Demak guna mengungkap secara menyeluruh jaringan pelaku serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Munthohar_Ershi)



