Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satgas Yonif 403/WP Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Ganja di Perbatasan RI–PNG, Dua Pelaku Diamankan dan Terancam Jerat Hukum Pidana Narkotika

Selasa, 31 Maret 2026 | Maret 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-31T14:47:05Z


MMI|BOVEN DIGOEL — Upaya penguatan pengamanan wilayah perbatasan negara kembali menunjukkan hasil konkret. Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–PNG Statis Yonif 403/Wira Pratama berhasil menggagalkan praktik penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat kurang lebih 2 kilogram dalam operasi sweeping rutin di wilayah Kampung Kanggup, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Sabtu (28/03/2026).

Operasi yang dipimpin Danpos KM 42, Ryan Adriwijaya, tersebut mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial CY (27) dan AS (24) yang melintas menggunakan sepeda motor dari arah KM 56 Distrik Sesnuk menuju Camp 19 Distrik Jair. Dalam pemeriksaan lapangan yang dilakukan secara terukur dan profesional, petugas menemukan empat paket ganja kering yang disembunyikan di dalam ransel berwarna cokelat milik pelaku.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan ini menjadi bagian dari implementasi tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), khususnya dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

Komandan Satgas Pamtas RI–PNG Statis Yonif 403/WP, Moh. Irwan Afandi, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil konsistensi pelaksanaan patroli dan sweeping rutin yang dilakukan personel di wilayah rawan lintas batas.

“Keberhasilan ini adalah buah dari kewaspadaan dan dedikasi prajurit di lapangan. Kegiatan sweeping rutin akan terus kami intensifkan sebagai langkah preventif dan represif dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah perbatasan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, diketahui bahwa barang haram tersebut diduga diperoleh dari jaringan lintas batas di wilayah Papua Nugini dan rencananya akan diedarkan di Kampung Bade, Distrik Edera, Kabupaten Mappi. Fakta ini mengindikasikan adanya pola distribusi narkotika terorganisir yang memanfaatkan celah geografis perbatasan sebagai jalur masuk ke wilayah Indonesia.

Dari perspektif hukum pidana, perbuatan para pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, serta penguasaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Selain itu, unsur peredaran gelap dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati, tergantung pada tingkat pembuktian di persidangan.

Dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan tersebut juga memenuhi unsur tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum dan keselamatan masyarakat, mengingat narkotika dikategorikan sebagai kejahatan serius (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap generasi bangsa.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini tidak hanya merefleksikan kesiapsiagaan aparat TNI di wilayah perbatasan, tetapi juga mempertegas pentingnya sinergi antara aparat keamanan, penegak hukum, dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara.

Secara strategis, pengamanan wilayah perbatasan bukan semata menjaga garis teritorial, melainkan juga melindungi kedaulatan sosial bangsa dari infiltrasi ancaman non-militer, termasuk peredaran narkoba yang berpotensi merusak struktur sosial masyarakat.

Dengan demikian, langkah tegas yang dilakukan Satgas Yonif 403/WP menjadi manifestasi nyata kehadiran negara dalam menjaga keamanan nasional sekaligus menegakkan supremasi hukum secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Punkasnya,Mex.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update