MNI|DEMAK — DPRD Kabupaten Demak kembali menegaskan posisi strategisnya sebagai pilar utama dalam sistem pemerintahan daerah melalui penyelenggaraan Rapat Paripurna Ke-7 dan Ke-8 Masa Sidang I Tahun 2026. Forum resmi yang digelar di Gedung DPRD Demak, Selasa (31/03/2026), tersebut menjadi ruang konstitusional dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Rapat paripurna yang berlangsung dalam suasana formal dan penuh khidmat itu dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, yakni Bupati Demak dr,hj,Esti'anah, SE.didampingi Wakil Bupati Muhammad Badruddin, MPd ,serta Sekretaris Daerah Muhammad Sugiarto. SE.Hadir pula Ketua DPRD Demak Zayinul Fatah SE.Maskuri,dan setaf,Dprd. beserta unsur pimpinan dan anggota legislatif, Sekretariat DPRD, Forkopimda, Forkompimcam, perwakilan TNI-Polri, organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, hingga insan pers sebagai representasi kontrol sosial dan transparansi publik.
Agenda utama dalam sidang tersebut adalah penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Demak Tahun Anggaran 2025, yang secara normatif merupakan manifestasi pertanggungjawaban kinerja eksekutif kepada legislatif dalam kerangka checks and balances pemerintahan daerah. LKPJ tidak hanya memuat aspek administratif, melainkan juga menjadi instrumen evaluatif terhadap capaian pembangunan, efektivitas program, serta efisiensi penggunaan anggaran daerah selama satu tahun berjalan.
Dalam penyampaiannya, Bupati Demak menegaskan bahwa LKPJ merupakan refleksi menyeluruh atas kinerja pemerintahan yang harus dimaknai sebagai ruang evaluasi kolektif antara pemerintah dan DPRD.
“LKPJ ini tidak sekadar laporan formal, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD, guna memastikan setiap kebijakan memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Dari perspektif kehumasan DPRD dan pimpinan daerah (Pimda), proses ini memiliki nilai strategis dalam membangun legitimasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Transparansi informasi, keterbukaan terhadap kritik, serta akuntabilitas kinerja menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kredibel dan berintegritas.
Selain penyerahan LKPJ, rapat paripurna juga menetapkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses DPRD Masa Sidang I Tahun 2026. Aspirasi tersebut merupakan hasil interaksi langsung antara anggota legislatif dengan masyarakat di daerah pemilihan, yang mencerminkan kebutuhan riil publik dalam berbagai sektor strategis seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, serta penguatan ekonomi kerakyatan.
Ketua DPRD Demak menegaskan bahwa hasil reses bukan sekadar formalitas politik, melainkan dokumen strategis yang akan menjadi dasar dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah ke depan.
“Seluruh aspirasi masyarakat akan kami kawal secara berkesinambungan dan diintegrasikan dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar responsif, adaptif, dan berbasis kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Rangkaian paripurna ini merupakan kelanjutan dari agenda legislatif sebelumnya, yakni Paripurna Ke-5 dan Ke-6 yang telah dilaksanakan pada Februari 2026. Hal tersebut menunjukkan konsistensi DPRD Kabupaten Demak dalam menjalankan fungsi kelembagaan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan daerah.
Kehadiran unsur Forkopimda, TNI-Polri, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi indikator kuatnya sinergitas lintas sektor dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan sosial masyarakat. Dalam konteks kehumasan sosial, forum ini juga berfungsi sebagai ruang dialog konstruktif yang menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakat dalam merumuskan arah pembangunan yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan.
Dengan terselenggaranya Rapat Paripurna Ke-7 dan Ke-8 Masa Sidang I Tahun 2026 ini, diharapkan terbangun harmonisasi yang semakin solid antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan publik yang progresif. Lebih jauh, forum ini menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak semata berorientasi pada aspek fisik dan anggaran, melainkan juga pada kualitas tata kelola pemerintahan, integritas kelembagaan, serta keberpihakan nyata kepada masyarakat sebagai subjek utama pembangunan.
Dalam kerangka tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya responsif terhadap dinamika zaman, tetapi juga adaptif terhadap tantangan sosial, ekonomi, dan pembangunan yang semakin kompleks di masa mendatang
Punkanya,Aji.tim.



