Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Polres Demak Perkuat Penegakan Hukum dan Pengawasan Kamtibmas di Kota Wali

Kamis, 12 Maret 2026 | Maret 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-12T07:37:18Z

MNI|DEMAK — Upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Demak terus diperkuat. Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kepolisian Resor Demak menggelar pemusnahan ribuan botol minuman keras hasil Operasi Pekat Candi 2026 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Kamis (12/3/2026), sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah yang dikenal sebagai Kota Wali.

Kegiatan pemusnahan barang bukti diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Demak Eisti’anah, Kapolres Demak Arrizal Samelino Gandasaputra, serta Dandim 0716/Demak Dony Romansyah. Setelah prosesi administratif tersebut, ketiganya secara simbolis melakukan pemusnahan barang bukti dengan melempar botol minuman keras ke dalam wadah yang telah disiapkan, sebagai simbol komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten Demak.

Kapolres Demak Arrizal Samelino Gandasaputra menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang berorientasi pada upaya preventif dan represif guna menciptakan lingkungan sosial yang aman dan tertib. Menurutnya, keberadaan minuman keras seringkali menjadi faktor pemicu terjadinya tindak kriminalitas, kekerasan, serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya di tengah masyarakat.

Dalam perspektif hukum pidana, peredaran minuman keras secara ilegal dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ketertiban umum, serta berbagai regulasi daerah yang membatasi dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol. Di tingkat daerah, pengendalian tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang memberikan landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polres Demak dalam menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak pidana,” ujar Kapolres.

Data kepolisian menunjukkan bahwa sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, jajaran Polres Demak telah menggencarkan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras di berbagai wilayah. Dari serangkaian kegiatan tersebut, aparat berhasil menyita sedikitnya 1.256 botol miras dari berbagai jenis, baik miras pabrikan maupun minuman keras tradisional.

Penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar produk minuman keras yang telah siap edar, melainkan juga bahan baku yang digunakan dalam proses produksi miras ilegal. Dalam salah satu pengungkapan kasus, petugas berhasil mengamankan tersangka serta menyita sekitar 450 liter arak yang diduga akan digunakan sebagai bahan pembuatan minuman keras jenis “Es Moni”.

Secara keseluruhan, dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2026, Polres Demak telah memusnahkan sebanyak 3.832 botol minuman keras yang terdiri atas 1.448 botol miras pabrikan serta 2.384 botol miras tradisional. Angka tersebut mencerminkan intensitas operasi penertiban yang dilakukan aparat kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Demak.

Selain pemusnahan barang bukti, aparat kepolisian juga menangani sebanyak 1.021 kasus terkait peredaran miras selama periode tersebut. Terhadap para pelaku pelanggaran, kepolisian menerapkan berbagai bentuk sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari teguran administratif hingga proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di pengadilan.

Di samping kegiatan rutin kepolisian, Polres Demak juga menggelar Operasi Pekat Candi 2026 yang berlangsung sejak 17 Februari hingga 8 Maret 2026. Operasi tersebut secara khusus menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap 177 kasus peredaran minuman keras dengan jumlah pelaku mencapai 207 orang. Dari operasi tersebut, polisi turut menyita sebanyak 670 botol minuman keras sebagai barang bukti.

Tidak hanya itu, operasi tersebut juga menindak berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang termasuk dalam kategori penyakit masyarakat. Kepolisian mencatat sebanyak 400 kasus premanisme dengan jumlah pelaku yang diamankan mencapai 400 orang. Dari kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp685 ribu yang diduga berasal dari praktik pungutan liar.

Di bidang pemberantasan narkotika, Polres Demak berhasil mengungkap empat kasus dengan empat tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 18,73 gram. Selain itu, aparat juga menangani empat kasus prostitusi yang di antaranya berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta lima kasus perjudian.

Menurut Kapolres, tingginya angka pengungkapan kasus tersebut menjadi indikator keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat. Namun demikian, kondisi tersebut juga menjadi pengingat bahwa peredaran minuman keras masih menjadi persoalan serius di wilayah Kabupaten Demak yang selama ini dikenal sebagai daerah religius dengan identitas kuat sebagai Kota Wali.

Oleh karena itu, Polres Demak berkomitmen untuk memperkuat strategi pencegahan melalui pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui program Jogo Demak, sebuah gerakan bersama yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Program tersebut melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai unsur lainnya guna membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban sosial.

“Melalui sinergi lintas sektoral dalam program Jogo Demak, kami tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga Demak tetap aman, kondusif, serta terbebas dari berbagai penyakit masyarakat,” tegas Kapolres.

Dengan langkah tersebut, diharapkan upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu menciptakan efek jera serta membangun budaya hukum di tengah

masyarakat. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam mewujudkan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Demak.

Punkasnya,Munthohar.aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update