Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pupuk Subsidi Diduga Bocor dari RDKK, Sidak Dinas Pertanian di Semboro Buka Dugaan Penyimpangan Distribusi

Minggu, 15 Maret 2026 | Maret 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-14T17:46:46Z

MNI|JEMBER – Dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten Jember. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Jember pada Sabtu (14/3/2026) di Desa Rejoagung, Kecamatan Semboro, membuka indikasi adanya penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi pemerintah.

Sidak yang dipimpin langsung Kepala Dinas TPHP Kabupaten Jember, Moh. Jamil, tersebut menyasar salah satu kios pupuk yang dikenal petani setempat, yakni Kios Tani Makmur. Kedatangan petugas berlangsung di tengah meningkatnya keluhan petani terkait kelangkaan pupuk subsidi di sejumlah wilayah sentra pertanian.

Namun fakta yang ditemukan di lapangan justru menimbulkan tanda tanya. Stok pupuk di kios tersebut terlihat relatif tersedia dalam jumlah cukup, sementara sebagian petani mengaku kesulitan mendapatkan pupuk subsidi yang menjadi hak mereka.

Menurut Moh. Jamil, secara sistem distribusi pupuk subsidi yang diatur pemerintah, penebusan pupuk hanya diperbolehkan bagi petani yang telah terdaftar dalam dokumen RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Dokumen tersebut menjadi basis utama pemerintah dalam menentukan alokasi pupuk bersubsidi bagi setiap kelompok tani, termasuk identitas petani dan luas lahan garapan mereka.

“Distribusi pupuk subsidi harus mengikuti data RDKK. Artinya, hanya petani yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut yang berhak menebus pupuk bersubsidi melalui kios resmi,” ujar Jamil saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi sidak.

Meski demikian, dari hasil penelusuran sementara di lapangan, petugas menerima laporan adanya dugaan penjualan pupuk subsidi kepada petani yang tidak tercantum dalam daftar RDKK. Temuan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran pupuk subsidi yang dibiayai oleh negara.

Selain dugaan penyaluran yang tidak sesuai peruntukan, tim sidak juga menerima pengakuan dari sejumlah petani yang menyebut bahwa mereka tidak pernah menerima nota atau bukti transaksi saat membeli pupuk subsidi dari kios tersebut. Padahal, dalam mekanisme distribusi resmi, setiap transaksi pupuk subsidi seharusnya dilengkapi dengan administrasi yang jelas guna memastikan akuntabilitas penyaluran.

Ketiadaan bukti transaksi ini dinilai dapat membuka ruang penyimpangan yang lebih luas karena jejak distribusi pupuk menjadi sulit ditelusuri dalam sistem pengawasan pemerintah.

Ketika dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Sudarmaji selaku pemilik Kios Tani Makmur mengakui bahwa penjualan pupuk kepada petani yang tidak tercantum dalam RDKK pernah terjadi. Namun ia berdalih bahwa pembeli pupuk tersebut merupakan petani penggarap atau penyewa lahan yang masih berada di wilayah Desa Rejoagung.

Kendati demikian, alasan tersebut dinilai tidak serta-merta dapat membenarkan praktik penjualan pupuk subsidi di luar mekanisme resmi. Dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi, identitas petani penerima manfaat telah diverifikasi melalui kelompok tani dan dituangkan secara formal dalam dokumen RDKK sebagai dasar penyaluran bantuan pemerintah.

Apabila pupuk subsidi dialihkan kepada pihak yang tidak tercantum dalam dokumen tersebut, maka distribusi pupuk berpotensi keluar dari jalur yang telah dirancang untuk menjamin keadilan bagi petani kecil.

Lebih jauh, praktik semacam ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Pupuk merupakan salah satu faktor produksi utama dalam sektor pertanian yang berperan langsung terhadap produktivitas lahan dan keberhasilan panen. Ketika pupuk subsidi tidak tersalurkan secara tepat sasaran, maka dampak paling nyata akan dirasakan oleh petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama program tersebut.

Dalam konteks hukum, penyimpangan distribusi pupuk subsidi juga dapat berimplikasi pada pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan berpotensi dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang bersubsidi negara.

Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang dalam distribusi pupuk subsidi, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan barang yang berada dalam pengawasan negara, serta kemungkinan pelanggaran administrasi dalam tata kelola distribusi komoditas bersubsidi.

Dinas TPHP Kabupaten Jember menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap temuan tersebut. Penelusuran tidak hanya akan difokuskan pada aktivitas di satu kios semata, tetapi juga mencakup kemungkinan adanya pola penyimpangan yang lebih luas dalam rantai distribusi pupuk subsidi di wilayah tersebut.

“Temuan ini akan kami dalami lebih lanjut. Kami ingin memastikan bahwa distribusi pupuk subsidi benar-benar berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran kepada petani yang berhak,” tegas Jamil.

Kasus di Desa Rejoagung menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi pupuk subsidi masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Kios pupuk yang seharusnya menjadi titik akhir distribusi bantuan pemerintah dapat berubah menjadi titik rawan penyimpangan apabila pengawasan administratif dan sistem pencatatan transaksi tidak berjalan secara ketat.

Bagi petani kecil, persoalan pupuk bukan sekadar soal birokrasi distribusi. Ketersediaan pupuk menjadi faktor krusial yang menentukan keberlangsungan usaha tani mereka. Ketika pupuk subsidi yang menjadi hak mereka justru berpotensi bocor kepada pihak lain, maka yang paling pertama merasakan dampaknya adalah petani itu sendiri.

Di tengah harapan petani akan ketersediaan pupuk yang adil, transparan, dan tepat sasaran, temuan sidak di Kecamatan Semboro kini memunculkan pertanyaan yang mengemuka di kalangan petani Desa Rejoagung: apakah pupuk subsidi benar-benar sampai kepada mereka yang berhak, atau justru bocor di tengah rantai distribusi sebelum tiba di tangan petani?

punkasnya,Mukti aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update