Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Demak Tertibkan Balap Liar di Jalan Lingkar Terminal Baru, 114 Remaja dan 52 Kendaraan Diamankan

Minggu, 15 Maret 2026 | Maret 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-15T07:42:44Z

MNI|Demak – Kepolisian Resor Demak menindak tegas aktivitas balap liar yang meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Lingkar Terminal Baru, Kabupaten Demak, pada Minggu dini hari (15/3/2026). Dalam operasi penertiban yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Operasi Ketupat Candi 2026 tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 114 remaja yang diduga terlibat dalam aktivitas balap liar serta menyita 52 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang berada di lokasi kejadian.

Langkah penindakan ini merupakan respons cepat Polres Demak setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 mengenai adanya aktivitas balap liar yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus mengganggu ketertiban umum di kawasan tersebut.

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Samapta Polres Demak, AKP Setiyo. Ia menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat diterima sekitar pukul 01.00 WIB, yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh personel kepolisian dengan melakukan patroli dan penindakan di lokasi yang dimaksud.

“Sekitar pukul 01.00 WIB kami menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya aktivitas balap liar di Jalan Lingkar Terminal Baru Demak. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kami langsung menuju lokasi dan melakukan tindakan pembubaran serta pengamanan terhadap para remaja yang berada di area tersebut,” ujar AKP Setiyo saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurutnya, praktik balap liar tidak hanya membahayakan keselamatan pelaku, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain serta berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, pihak kepolisian melakukan langkah penegakan hukum sekaligus pembinaan terhadap para remaja yang diamankan.

Seluruh remaja yang terjaring operasi tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Demak untuk dilakukan pendataan identitas serta pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan lalu lintas dikenakan tindakan tilang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan terhadap aktivitas balap liar ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 115 huruf b jo Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan balapan dengan kendaraan bermotor di jalan umum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Selain itu, apabila dalam kegiatan tersebut terbukti menimbulkan gangguan ketertiban umum, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang mengganggu ketertiban umum di tempat publik.

Sebagai bagian dari pendekatan preventif dan pembinaan, para remaja yang diamankan juga diberikan edukasi dan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka diminta membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan kesanggupan untuk tidak kembali terlibat dalam aktivitas balap liar.

Setelah proses pendataan dan pembinaan selesai dilakukan, para remaja tersebut diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing dengan syarat dijemput oleh orang tua atau keluarga sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus pengawasan dari pihak keluarga.

AKP Setiyo menegaskan bahwa Polres Demak akan terus meningkatkan patroli serta operasi penertiban guna menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya selama pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026 menjelang arus mudik dan perayaan Idulfitri.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Demak untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Polres Demak berharap langkah penertiban ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas serta menghindari aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya.


punkasnya,Munthohar.Aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update