MNI|Kota Semarang — Aparat penegak hukum dari Unit Idik V Resmob Polrestabes Semarang kembali menunjukkan komitmen institusional dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak (handak) yang berimplikasi fatal terhadap keselamatan jiwa. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Jawa Timur pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif dan pengembangan berbasis scientific crime investigation.
Peristiwa ini berkelindan dengan insiden ledakan bahan petasan yang terjadi di kawasan Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, pada Jumat dini hari, 20 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Ledakan yang bersumber dari bahan peledak rakitan tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan struktural pada bangunan rumah warga, namun juga merenggut nyawa seorang anak berusia 9 tahun, berinisial G.A.P., yang saat kejadian berada di dalam rumah.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan secara terpadu oleh aparat kepolisian bersama tim identifikasi forensik (Inafis), diketahui bahwa ledakan terjadi secara tiba-tiba dengan intensitas tinggi, ditandai suara dentuman keras yang diikuti kepulan asap pekat tanpa disertai kobaran api terbuka. Dampak ledakan menyebabkan bagian atap rumah ambruk dan menimpa korban, sementara anggota keluarga lainnya berhasil menyelamatkan diri.
Saksi mata berinisial T, yang pada saat kejadian tengah berada di sekitar masjid dekat lokasi, mengungkapkan bahwa suara ledakan terdengar sangat kuat hingga mengundang kepanikan warga sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket Polsek Gayamsari bergerak cepat menuju lokasi pada pukul 01.15 WIB untuk melakukan langkah-langkah awal pengamanan TKP serta evakuasi korban.
Melalui proses penyelidikan yang berkesinambungan, aparat berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial S.R. (38), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pelaku kemudian diamankan di kediamannya di Dusun Lojikantang, Kecamatan Kalianget. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku menjalankan praktik ilegal penjualan bahan peledak melalui platform digital, memanfaatkan media sosial TikTok sebagai sarana pemasaran dengan modus menawarkan bahan kimia berbahaya kepada publik tanpa pengawasan dan standar keamanan.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memiliki potensi eksplosif tinggi, antara lain satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat transaksi, serta bahan kimia berupa pupuk berbasis nitrat, aluminium powder, dan belerang dengan berat masing-masing sekitar 250 gram. Kombinasi bahan tersebut diketahui dapat dirakit menjadi bahan peledak berdaya ledak tinggi apabila digunakan tanpa prosedur keselamatan yang ketat.
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah represif sekaligus preventif kepolisian dalam menekan peredaran bahan berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan publik. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan bahan peledak.
Secara yuridis, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta regulasi khusus terkait bahan peledak, di antaranya mengacu pada Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang menimbulkan ledakan atau kebakaran yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu. Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis sesuai dengan konstruksi perbuatan dan akibat hukum yang ditimbulkan.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melibatkan koordinasi lintas sektor bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan kelengkapan berkas perkara (P-21). Aparat juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi bahan peledak ilegal yang lebih luas, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam rantai pasok bahan berbahaya tersebut.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat akan urgensi pengawasan terhadap peredaran bahan peledak, khususnya yang diperdagangkan secara bebas melalui ruang digital tanpa kontrol regulatif. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan tercipta efek jera serta peningkatan kesadaran kolektif akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Punkasnya,Aji.tim.





