Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Motor Ditarik Paksa di Jalan Raya, Kesepakatan Pembayaran Dilanggar — Praktik Penagihan Dipertanyakan, Potensi Pidana Mengemuka

Selasa, 31 Maret 2026 | Maret 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-31T02:02:06Z

 


MNI|Makassar — Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan kembali menuai sorotan publik. Kali ini, insiden yang terjadi di Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, memantik kemarahan karena diduga dilakukan secara paksa di ruang publik serta mengabaikan kesepakatan pembayaran yang telah disetujui sebelumnya antara konsumen dan pihak penagih.

Korban, Harun (39), seorang pekerja sektor informal yang berprofesi sebagai tukang parkir, harus kehilangan sepeda motor miliknya jenis Honda Genio warna hitam setelah diduga ditarik secara sepihak oleh oknum kolektor dari perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF). Ironisnya, tindakan tersebut terjadi hanya beberapa jam setelah adanya kesepakatan pembayaran tunggakan yang dijanjikan akan dilunasi pada Senin, 30 Maret 2026.

Menurut keterangan yang dihimpun, sebelum insiden terjadi, Harun telah melakukan komunikasi langsung dengan petugas penagih di tempatnya bekerja di kawasan Jalan A.P. Pettarani (Artasning). Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa seluruh tunggakan angsuran selama empat bulan akan diselesaikan pada tanggal yang telah ditentukan. Petugas bahkan menyatakan akan menyampaikan komitmen tersebut kepada pihak kantor.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kontradiksi. Tidak lama setelah pertemuan itu, kendaraan yang saat kejadian dikendarai oleh istri korban berinisial PS, tiba-tiba dihadang di tengah jalan oleh sejumlah pihak yang diduga sebagai debt collector. Tanpa prosedur yang jelas, kendaraan tersebut langsung diambil paksa.

Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar etika penagihan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan. Aksi menghadang kendaraan di jalan raya secara tiba-tiba berisiko memicu kecelakaan lalu lintas, menciptakan kepanikan, serta mengganggu ketertiban umum. Dalam perspektif hukum, praktik semacam ini kerap dikategorikan sebagai bentuk perampasan atau tindakan melawan hukum apabila tidak dilandasi dasar eksekusi yang sah.

Lebih jauh, saat korban mendatangi kantor perusahaan untuk meminta klarifikasi, situasi justru semakin memberatkan. Pihak perusahaan disebut membebankan sejumlah biaya tambahan, mulai dari denda keterlambatan, biaya penarikan unit, hingga biaya penitipan kendaraan. Skema pembebanan ini dinilai menambah tekanan terhadap konsumen yang sebelumnya telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Secara normatif, praktik penagihan oleh perusahaan pembiayaan telah diatur ketat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 serta Kode Etik Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Regulasi tersebut secara tegas melarang penggunaan cara-cara yang bersifat intimidatif, mengandung unsur kekerasan, maupun tindakan yang menimbulkan rasa takut.

Selain itu, penarikan objek jaminan tidak diperkenankan dilakukan secara sepihak di ruang publik, terlebih dengan cara menghadang kendaraan di jalan raya. Apabila terjadi penolakan dari pihak konsumen, perusahaan pembiayaan diwajibkan menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan, bukan dengan pendekatan koersif di lapangan.

Dari aspek hukum pidana, tindakan ini berpotensi mengandung unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain terkait dugaan perampasan, pemaksaan, hingga tindakan yang dapat mengancam keselamatan orang lain. Jika terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan.

Kasus ini pun menjadi cerminan problem laten dalam praktik penagihan di sektor pembiayaan, di mana sebagian oknum masih mengedepankan pendekatan represif ketimbang persuasif dan prosedural. Di tengah meningkatnya literasi hukum masyarakat, tindakan semacam ini tidak hanya berisiko hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait insiden tersebut. Sementara itu, masyarakat mendesak adanya penegakan hukum yang tegas serta pengawasan lebih ketat dari otoritas terkait guna memastikan praktik penagihan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip perlindungan konsumen.

Punkasnya,Aji.tim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update