Kasat Reserse Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menegaskan bahwa kabar yang menyebut adanya praktik uang tebusan dalam penanganan perkara tersebut merupakan informasi yang tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta hukum.
Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara prosedural, berlandaskan prinsip penegakan hukum yang profesional serta mengacu pada ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
“Informasi yang menyebut adanya uang tebusan Rp100 juta untuk membebaskan tersangka adalah tidak benar. Penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara institusional,” tegasnya dalam keterangan resmi kepada awak media, Maret 2026.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua pria berinisial AR (36) dan LH (20) oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sampang pada Kamis dini hari, 5 Maret 2026, di wilayah Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang. Keduanya diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi.
Dalam proses penyidikan awal, aparat kepolisian melakukan serangkaian tindakan sesuai prosedur hukum, mulai dari penangkapan, pemeriksaan, hingga proses asesmen terhadap kedua terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta rekomendasi asesmen terpadu, keduanya tidak dilepaskan begitu saja, melainkan diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 54, ditegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sementara itu, ketentuan mengenai kewenangan hakim untuk memerintahkan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika juga diatur dalam Pasal 103 ayat (1) yang memberikan dasar hukum bagi proses pemulihan bagi pengguna yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Pendekatan rehabilitatif tersebut merupakan bagian dari kebijakan hukum nasional yang menempatkan pengguna narkotika tidak semata-mata sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai individu yang membutuhkan pemulihan dari ketergantungan narkotika.
Lebih lanjut, kepolisian juga memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas institusi. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri dalam menjaga integritas penegakan hukum serta menghindari munculnya spekulasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat berpotensi menimbulkan disinformasi serta merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, terutama yang berkaitan dengan proses hukum.Selain itu, kepolisian juga membuka ruang komunikasi kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar melalui kanal resmi kepolisian maupun keterangan langsung dari pejabat yang berwenang.
Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan korban penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut sejalan dengan strategi nasional dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika serta memperkuat upaya rehabilitasi bagi para pengguna agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara produktif di tengah masyarakat.
Melalui klarifikasi ini, Polres Sampang berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh bahwa penanganan perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kepolisian juga menegaskan akan terus mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, serta integritas dalam setiap proses penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tutunya Mukti.tim.




