Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Klaten Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan terhadap Perempuan Disabilitas, Pelaku Diamankan dan Terancam Pidana Berat

Sabtu, 14 Maret 2026 | Maret 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-14T00:19:34Z

MNI|Klaten – Aparat kepolisian dari Polres Klaten bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas yang terjadi di wilayah Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten. Peristiwa yang menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat tersebut kini tengah diproses secara intensif oleh penyidik guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang pria lanjut usia berinisial S diamankan oleh warga setempat pada Jumat (13/3/2026) usai diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban berinisial YD, seorang perempuan penyandang disabilitas. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di area kamar mandi perempuan Masjid Fadillah yang berada di Dukuh Sobrahgede, Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun oleh penyidik, kejadian bermula ketika korban berada di lingkungan masjid dalam kondisi relatif sepi. Pada saat bersamaan, pelaku datang menggunakan sepeda dan memarkirkan kendaraannya di sisi utara bangunan masjid. Pelaku kemudian memasuki area masjid dan melihat keberadaan korban yang tengah berada di sekitar lokasi.

Diduga memanfaatkan situasi yang lengang serta kondisi korban yang memiliki keterbatasan fisik, pelaku kemudian memanggil korban dan mengarahkan korban untuk masuk ke dalam kamar mandi perempuan. Setelah korban berada di dalam ruangan tersebut, pelaku menutup pintu kamar mandi dan selanjutnya diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Kapolres Klaten, Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa tindakan pelaku dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang rentan serta situasi lingkungan yang sepi sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.

“Pelaku diduga memanfaatkan situasi yang sepi dan kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas untuk melakukan perbuatan tersebut,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya.

Peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh warga sekitar setelah terdengar keributan dari dalam area kamar mandi masjid. Mendengar suara mencurigakan, warga kemudian mendatangi lokasi dan menemukan adanya dugaan tindak pidana yang tengah terjadi. Warga yang berada di sekitar tempat kejadian perkara segera mengamankan pelaku sebelum akhirnya menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, aparat dari Polres Klaten segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif. Tim penyidik mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti, serta memintai keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.

Dalam proses penyidikan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut antara lain berupa pakaian milik korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian, rekaman kamera pengawas (CCTV) yang tersimpan dalam sebuah perangkat flashdisk, serta sepeda yang digunakan pelaku saat datang ke lokasi kejadian.

Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara. Polisi juga melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dalam aspek yuridis, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d yang mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan dengan pemberatan. Ketentuan tersebut memberikan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara serius dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban, khususnya mengingat korban merupakan penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan dalam perspektif hukum dan sosial.

Selain itu, kepolisian juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk tenaga medis dan pendamping korban, guna memastikan kondisi korban mendapatkan penanganan yang tepat baik secara medis maupun psikologis.

Melalui penanganan kasus ini, Polres Klaten menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa tindakan yang merendahkan martabat dan melanggar

hak asasi manusia, terlebih terhadap kelompok rentan, akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Punkasnya,Eko.aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update