Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Jateng Intensifkan Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga, Perkuat Rekayasa Lalu Lintas dalam Operasi Ketupat Candi 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 | Maret 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-14T00:30:36Z

MNI|Semarang – Dalam rangka menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama masa angkutan Lebaran 2026, jajaran Polda Jawa Tengah melalui Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang melaksanakan kegiatan penyekatan terhadap kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih pada Jumat (13/3/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pengendalian lalu lintas yang dilaksanakan dalam rangkaian Operasi Ketupat Candi 2026 yang digelar secara serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Kegiatan penyekatan pertama dilaksanakan pada pukul 14.30 WIB di kawasan depan Terminal Mangkang, Kota Semarang. Lokasi tersebut dipilih sebagai salah satu titik strategis pengendalian arus kendaraan berat yang datang dari arah barat atau wilayah Kendal menuju pusat Kota Semarang. Dalam pelaksanaannya, petugas secara selektif menghentikan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga yang melintas dari arah barat, kemudian mengarahkan kendaraan tersebut untuk melakukan putar balik kembali menuju wilayah Kendal.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif guna mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas di jalur utama yang menghubungkan kawasan Pantura dengan pusat aktivitas perkotaan di Semarang. Dengan adanya penyekatan tersebut, arus kendaraan berat dapat dialihkan sehingga tidak mengganggu mobilitas kendaraan pribadi maupun angkutan penumpang yang meningkat menjelang arus mudik Lebaran.

Selain di kawasan Terminal Mangkang, kegiatan pengendalian kendaraan berat juga dilaksanakan di wilayah perbatasan Mranggen, Kabupaten Demak. Operasi ini dilaksanakan oleh Tim Urai dari Polsek Pedurungan yang merupakan bagian dari unsur pelaksana Operasi Ketupat Candi 2026 di bawah koordinasi Polrestabes Semarang.

Pada titik tersebut, petugas melakukan pengawasan intensif terhadap kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang melintas di jalur perbatasan antara wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Pengendalian ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan perbatasan yang menjadi salah satu simpul pergerakan kendaraan dari wilayah timur menuju Kota Semarang.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang, Yunaldi, menjelaskan bahwa pelaksanaan penyekatan kendaraan berat tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran.

Menurutnya, berdasarkan regulasi tersebut, kendaraan angkutan barang dengan konfigurasi sumbu tiga atau lebih dilarang melintas baik di ruas jalan tol maupun jalur arteri dalam periode tertentu guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik masyarakat.

“Berdasarkan SKB Tiga Menteri, kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di jalan tol maupun jalur arteri mulai tanggal 13 hingga 29 Maret 2026. Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut BBM atau migas, sembako, pupuk, pakan ternak, serta perlengkapan penanganan bencana alam,” jelas Yunaldi.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap kendaraan yang mendapat pengecualian tetap dilakukan secara ketat guna memastikan kendaraan tersebut benar-benar membawa muatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Artanto, menegaskan bahwa langkah penyekatan kendaraan sumbu tiga atau lebih merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas yang diterapkan kepolisian untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat menjelang puncak arus mudik Lebaran.

Menurutnya, peningkatan volume kendaraan pada periode menjelang hari raya memerlukan pengaturan lalu lintas yang terukur dan sistematis agar tidak menimbulkan kemacetan berkepanjangan di jalur-jalur utama.

“Pembatasan kendaraan sumbu tiga atau lebih ini dilakukan untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas di jalur-jalur utama. Kami mengimbau para pengemudi kendaraan berat agar mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan oleh petugas di lapangan demi kelancaran dan keselamatan bersama,” ujar Artanto.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa keberhasilan pengamanan arus mudik tidak hanya bergantung pada kesiapan personel di lapangan, namun juga membutuhkan kesadaran serta kepatuhan seluruh pengguna jalan terhadap aturan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, Polda Jawa Tengah terus mengoptimalkan berbagai langkah strategis yang mencakup pengamanan, pengaturan lalu lintas, hingga pelayanan kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen institusi kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama momentum mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri.

Dengan sinergi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan Operasi Ketupat Candi 2026 dapat berjalan secara efektif sehingga perjalanan masyarakat selama periode Lebaran dapat berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif.

Punkasnya,Eko.aji.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update