Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten, Selasa (3/3/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. memaparkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas produksi sekaligus distribusi uang palsu pecahan Rp100.000 yang beredar di sejumlah wilayah.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi uang palsu yang akan dilakukan di wilayah Kabupaten Klaten pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polres Klaten melalui serangkaian langkah penyelidikan dan pemantauan intensif.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SH dan A di sebuah hotel yang berada di kawasan Prambanan, Klaten, saat keduanya diduga hendak melakukan transaksi uang palsu.“Kasus ini merupakan jaringan lintas provinsi dengan empat tersangka. Dua tersangka kami amankan di wilayah Prambanan ketika hendak melakukan transaksi. Dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, kami kemudian bergerak ke wilayah Jawa Barat untuk mengamankan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai produsen,” ungkap Kapolres.
Dari tangan kedua tersangka yang diamankan di Klaten tersebut, petugas berhasil menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal Rp15.100.000. Uang palsu tersebut diduga akan diedarkan melalui sistem transaksi tertentu yang telah disepakati antara pelaku dan calon pembeli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang palsu tersebut ditawarkan dengan skema perbandingan 1 banding 3, yakni seseorang yang menyerahkan satu bagian uang asli akan memperoleh tiga bagian uang palsu sebagai keuntungan transaksi ilegal tersebut.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik dengan menelusuri asal-usul produksi uang palsu tersebut. Dari hasil pengembangan, tim Satreskrim Polres Klaten bergerak menuju wilayah Ciamis dan Garut, Provinsi Jawa Barat, yang diduga menjadi lokasi produksi uang palsu dalam jaringan tersebut.
Dalam operasi lanjutan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka lainnya berinisial ND dan MYD, yang diduga berperan sebagai produsen atau pembuat uang palsu.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti peralatan produksi uang palsu, di antaranya dua unit printer rakitan jenis UV Jet, perangkat komputer, alat pemotong kertas presisi, mesin laminating, serta berbagai perlengkapan sablon yang digunakan untuk menyempurnakan tampilan fisik uang palsu agar menyerupai uang rupiah asli.
Kapolres Klaten menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3.556 lembar uang palsu yang terdiri dari hasil cetakan terbaru serta beberapa lembar cetakan model lama yang rencananya akan dipasarkan, baik untuk diedarkan maupun dijual kepada kolektor tertentu.
“Jumlah keseluruhan yang kami amankan mencapai 3.556 lembar. Sebagian merupakan cetakan baru, sementara sebagian lainnya merupakan cetakan model lama yang juga diperjualbelikan kepada kalangan kolektor,” jelas AKBP Moh. Faruk Rozi.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa pada saat dilakukan penggerebekan di salah satu lokasi produksi di wilayah Garut, aparat kepolisian mendapati mesin cetak uang palsu tersebut masih dalam kondisi beroperasi aktif.
“Ketika tim melakukan penggerebekan, mesin cetaknya masih menyala dan tersangka sedang dalam proses mencetak uang palsu. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas produksi masih berlangsung pada saat penindakan dilakukan oleh petugas,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas pencetakan uang palsu tersebut selama kurang lebih satu tahun. Namun untuk model pecahan terbaru, proses distribusi kepada pembeli diketahui baru dilakukan secara aktif dalam kurun waktu satu bulan terakhir dan masih dalam tahap uji coba pemasaran.
Motif utama para tersangka dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut diduga kuat didorong oleh faktor ekonomi, dengan tujuan memperoleh keuntungan besar melalui penjualan uang palsu, baik melalui jaringan daring maupun transaksi langsung secara tatap muka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pembuatan, penyimpanan, serta peredaran uang palsu.
Dalam ketentuan pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat, meniru, atau mengedarkan mata uang palsu dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun, mengingat tindak pidana tersebut tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan negara.
Kapolres Klaten juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan beredarnya uang palsu, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri, di mana aktivitas transaksi tunai di pasar tradisional maupun pusat keramaian biasanya mengalami peningkatan signifikan.
“Ketika aktivitas masyarakat meningkat, seperti menjelang Lebaran atau Idulfitri, potensi peredaran uang palsu juga biasanya meningkat. Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima pembayaran, terutama di pasar tradisional, pedagang kaki lima, maupun lokasi keramaian lainnya,” tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.
Polres Klaten memastikan bahwa proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung. Aparat kepolisian juga akan melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, baik dalam proses produksi maupun distribusi uang palsu di wilayah lain.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mencegah potensi kerugian yang lebih luas di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan simbol kedaulatan ekonomi nasional.Punkadnya,Eko.aji.





