Perkara tersebut menarik perhatian karena dalam proses penanganannya muncul kemungkinan penerapan pendekatan Restorative Justice (RJ) sebagai alternatif penyelesaian perkara, meskipun kasus yang ditangani berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang secara hukum memiliki konsekuensi pidana berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka GS diduga terlibat dalam aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Demak. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penelaahan oleh pihak kejaksaan guna menentukan langkah hukum yang paling tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Demak menyatakan bahwa setiap perkara yang masuk tetap ditangani secara profesional, objektif, serta mengedepankan prinsip keadilan hukum. Dalam konteks tertentu, pendekatan Restorative Justice dapat menjadi opsi penyelesaian perkara apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Restorative Justice sendiri merupakan pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan serta penyelesaian konflik melalui dialog antara pihak yang terlibat, dengan tujuan mencapai kesepakatan yang adil tanpa harus melalui proses peradilan pidana secara konvensional.
Dalam praktiknya, pendekatan ini mengedepankan prinsip pemulihan kerugian, tanggung jawab pelaku terhadap perbuatannya, serta terciptanya keseimbangan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Meski demikian, penerapan Restorative Justice tidak dapat diberlakukan secara serta-merta pada setiap perkara pidana. Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain pelaku bukan merupakan residivis, pelaku mengakui kesalahannya, serta tidak terdapat dampak sosial yang luas terhadap masyarakat.
Dalam kasus yang melibatkan tersangka GS, pihak Kejaksaan Negeri Demak menyatakan bahwa seluruh aspek hukum masih dalam tahap kajian mendalam, termasuk menilai apakah perkara tersebut memenuhi kriteria untuk penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif atau justru harus dilanjutkan ke proses peradilan pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pertimbangan tersebut menjadi penting mengingat tindak pidana narkotika secara hukum dikategorikan sebagai kejahatan serius (serious crime) yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan sosial, kesehatan masyarakat, serta stabilitas keamanan nasional.
Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, tindak pidana peredaran narkotika telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam ketentuan Pasal 114 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dapat dikenai pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara menempatkan tindak pidana peredaran narkotika sebagai pelanggaran hukum yang memiliki tingkat ancaman pidana tinggi, mengingat dampak destruktif narkotika terhadap generasi muda serta stabilitas sosial masyarakat.
Di sisi lain, pendekatan Restorative Justice di Indonesia secara normatif diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ dapat dilakukan apabila memenuhi beberapa persyaratan utama, di antaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat.
Namun dalam praktiknya, penerapan Restorative Justice terhadap perkara narkotika relatif jarang dilakukan, terutama jika kasus tersebut berkaitan dengan peredaran narkotika, karena perbuatannya dianggap memiliki dampak sosial yang luas serta berpotensi merugikan masyarakat secara kolektif.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Demak menegaskan bahwa setiap langkah penanganan perkara akan tetap mengacu pada prinsip kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Proses evaluasi hukum terhadap perkara yang melibatkan tersangka GS hingga kini masih terus berlangsung. Kejaksaan akan menilai secara komprehensif seluruh fakta hukum, alat bukti, serta latar belakang perkara sebelum menentukan apakah kasus tersebut layak diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice atau harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa setiap penanganan perkara pidana tidak hanya berlandaskan pada aspek normatif hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan substantif serta dampak sosial yang ditimbulkan bagi masyarakat luas.
Dengan demikian, keputusan akhir terhadap perkara tersebut akan diambil melalui mekanisme hukum yang transparan, akuntabel, serta tetap berpegang pada prinsip supremasi hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Tutupnya ,Ref.Mukti.Aji.



