Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel gabungan Satgas Kamseltibcarlantas dari jajaran Polres Pemalang yang berada di bawah kendali operasi Polda Jawa Tengah. Penyekatan dipusatkan di Simpang Susun Exit Tol KM 312 A Gandulan serta Pos Terpadu Gandulan, yang menjadi salah satu titik strategis pertemuan arus kendaraan dari ruas tol menuju jalur arteri Pantura.
Langkah ini merupakan implementasi kebijakan nasional terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa angkutan Lebaran, yang bertujuan mengurangi potensi kepadatan lalu lintas sekaligus meminimalisasi risiko kecelakaan di jalur utama mudik. Dalam operasi tersebut, petugas secara selektif menghentikan dan mengeluarkan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih melintas di ruas tol, untuk kemudian diarahkan keluar menuju jalur arteri.
Selain kendaraan dengan konfigurasi tiga sumbu atau lebih, kegiatan penyekatan juga menyasar mobil barang yang menggunakan kereta tempelan, kendaraan dengan kereta gandengan, serta berbagai jenis kendaraan angkutan logistik berat lainnya yang termasuk dalam kategori pembatasan operasional selama periode mudik Lebaran.
Setelah diarahkan keluar dari ruas tol, para pengemudi diberikan sosialisasi serta pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang diberlakukan pemerintah. Petugas juga mengarahkan para sopir menuju kantong parkir yang telah disiapkan di sejumlah titik terdekat guna menunggu hingga masa pembatasan operasional berakhir.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga terkait mengenai pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H, yakni SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 dan Nomor 20/KPTS/Db/2026. Regulasi tersebut secara tegas mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada periode tertentu guna mendukung kelancaran arus mudik maupun arus balik Lebaran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Artanto, menjelaskan bahwa langkah penyekatan ini merupakan bagian dari strategi pengendalian lalu lintas yang dilaksanakan secara terpadu oleh jajaran kepolisian, khususnya dalam mendukung keberhasilan Operasi Ketupat Candi 2026 yang digelar serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Menurutnya, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih merupakan kebijakan nasional yang telah melalui kajian mendalam terkait manajemen lalu lintas selama periode mobilitas masyarakat meningkat secara signifikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih merupakan kebijakan nasional untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas di jalur tol maupun jalur arteri selama periode mudik dan arus balik Lebaran. Oleh karena itu, jajaran Polda Jawa Tengah melaksanakan penyekatan sekaligus memberikan sosialisasi kepada para pengemudi agar memahami serta mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Artanto.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa keberhasilan pengaturan lalu lintas selama masa mudik tidak hanya bergantung pada kesiapan aparat di lapangan, tetapi juga memerlukan kesadaran serta partisipasi aktif dari para pelaku usaha transportasi logistik.
Ia pun mengimbau kepada seluruh perusahaan jasa angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah terkait pembatasan operasional kendaraan selama masa angkutan Lebaran.
“Kami mengimbau kepada para pengusaha jasa angkutan barang agar menaati aturan yang telah ditetapkan dalam SKB pembatasan operasional angkutan barang. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut sangat penting guna mendukung kelancaran arus mudik, sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh masyarakat pengguna jalan,” tambahnya.
Melalui langkah-langkah preventif dan pengendalian lalu lintas yang dilakukan secara konsisten, Polda Jawa Tengah berharap pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026 dapat berjalan secara optimal. Dengan demikian,
perjalanan masyarakat selama masa mudik dan arus balik Lebaran dapat berlangsung dalam kondisi aman, tertib, lancar, serta mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.Punkasnya,Eko.aji.




