Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Jateng Bongkar Produksi Mie Basah Berformalin di Boyolali, Kapasitas Produksi Capai 1,5 Ton per Hari

Rabu, 11 Maret 2026 | Maret 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-11T15:38:20Z

MNI|Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran pangan berbahaya. Melalui operasi yang digelar Satuan Tugas (Satgas) Pangan, aparat berhasil mengungkap praktik produksi mie basah yang menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya berupa formalin di wilayah Kabupaten Boyolali.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan pangan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja mengabaikan standar kesehatan demi keuntungan ekonomi.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mie basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar tradisional di kawasan Solo Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik Ditreskrimsus bersama Satgas Pangan segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengambil sampel produk mie yang beredar di pasar. Sampel tersebut kemudian diuji menggunakan metode rapid test untuk mendeteksi kandungan bahan kimia berbahaya.

“Hasil pengujian menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa mie basah tersebut mengandung zat berbahaya berupa formalin. Berdasarkan temuan itu, penyidik langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber produksi,” ujar Djoko Julianto dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Markas Komando Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (11/3/2026).

Melalui penyelidikan intensif, aparat akhirnya mengidentifikasi lokasi produksi mie basah yang diduga menggunakan formalin. Pada Selasa dini hari, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali.

Lokasi pertama berada di sebuah tempat produksi mie basah di wilayah Kecamatan Cepogo, sementara lokasi kedua merupakan gudang penyimpanan bahan kimia formalin yang berada di Kecamatan Mojosongo.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali, yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola usaha produksi mie basah tersebut.

Selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik produksi pangan ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 12 jerigen formalin masing-masing berkapasitas 20 liter, tiga drum bekas formalin, serta 25 karung mie basah siap edar dengan total berat mencapai sekitar satu ton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui memerintahkan para pekerjanya untuk mencampurkan formalin ke dalam adonan mie dengan komposisi tertentu. Setiap 100 kilogram adonan mie dicampur dengan sekitar satu liter cairan formalin dengan tujuan agar produk mie yang dihasilkan menjadi lebih tahan lama dan tidak mudah basi.

Praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Dari hasil penyelidikan sementara, usaha produksi mie basah tersebut telah beroperasi sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi berkisar antara 1 hingga 1,5 ton mie per hari. Produk tersebut kemudian dipasarkan dan didistribusikan ke berbagai pasar di wilayah Solo Raya.

Sementara itu, perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa penggunaan formalin dalam produk pangan merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang secara tegas dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat toksik dan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa formalin merupakan zat kimia yang tidak dapat dicerna oleh tubuh manusia dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius apabila dikonsumsi secara terus-menerus.

“Formalin merupakan bahan kimia berbahaya yang sama sekali tidak diperuntukkan bagi konsumsi pangan. Zat ini tidak dapat dicerna oleh tubuh dan dalam jangka panjang dapat merusak organ vital seperti hati serta sistem metabolisme manusia,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah bersama instansi terkait akan memperkuat koordinasi pengawasan terhadap industri pangan, khususnya produksi makanan skala rumah tangga dan industri kecil, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan yang beredar di pasar, serta tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih produk pangan. Jika menemukan indikasi produksi makanan yang tidak memenuhi standar keamanan atau menggunakan bahan berbahaya, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan yang mengatur larangan penggunaan bahan berbahaya dalam produk pangan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha di sektor pangan agar senantiasa

mematuhi standar keamanan dan kesehatan demi melindungi keselamatan konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap produk pangan nasional.

Punkasnya,Eko .

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update