Berdasarkan pantauan di lapangan, tarif parkir kendaraan roda empat yang sebelumnya berkisar antara Rp2.000 hingga Rp5.000, pada momen Idulfitri tahun ini meningkat drastis menjadi Rp10.000 per kendaraan. Lonjakan hingga dua kali lipat ini dinilai tidak proporsional dan berpotensi membebani masyarakat, terlebih dalam suasana hari besar keagamaan.
Sejumlah pengunjung mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai bahwa kawasan masjid sebagai ruang ibadah seharusnya tidak dikomersialisasikan secara berlebihan, terutama dalam momen sakral yang mengedepankan nilai keikhlasan dan kebersamaan.
“Kalau untuk wisata religi mungkin masih bisa dipahami, tetapi ini banyak juga yang datang murni untuk shalat. Jangan sampai ibadah justru terasa terbebani oleh biaya tambahan seperti parkir yang mahal,” ujar salah satu jamaah kepada awak media, menyoroti perlunya kebijakan yang lebih sensitif terhadap kepentingan umat.
Sebagai salah satu situs bersejarah peninggalan Wali Songo, Masjid Agung Demak memang memiliki daya tarik tinggi, khususnya saat Idulfitri. Arus pengunjung yang datang dari berbagai daerah meningkat signifikan, baik untuk berziarah maupun melaksanakan ibadah. Namun, tingginya antusiasme tersebut seharusnya diimbangi dengan tata kelola layanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kenyamanan masyarakat.
Secara kritis, fenomena ini membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengelolaan parkir di kawasan strategis berbasis religi. Tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, potensi praktik tarif tidak terkendali dapat terus berulang, bahkan berisiko mencederai nilai-nilai pelayanan publik yang adil dan akuntabel.
Dari perspektif kehumasan dan tata kelola pemerintahan, diperlukan langkah responsif dari otoritas terkait, baik pemerintah daerah maupun pengelola kawasan, untuk melakukan penertiban dan penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transparansi tarif, kejelasan pihak pengelola, serta pengawasan terpadu menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
Lebih jauh, momentum ini juga menjadi pengingat bahwa pengelolaan destinasi wisata religi tidak semata berorientasi pada aspek ekonomi, melainkan harus mengedepankan dimensi sosial, kultural, dan spiritual. Penataan yang bijak dan berkeadilan akan memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa dibayangi beban biaya yang tidak semestinya.
Dengan demikian, polemik kenaikan tarif parkir di kawasan Masjid Agung Demak diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan, guna mewujudkan tata kelola layanan publik yang lebih berintegritas, humanis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Punkasnya,kerja.tim.



