Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lansia di Kedungtuban Tewas Tertemper KA Ambarawa Ekspres, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Selasa, 03 Maret 2026 | Maret 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-03T05:37:28Z

MNI|BLORA – Duka menyelimuti warga Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, setelah seorang petani lanjut usia berinisial P (76) meninggal dunia akibat tertemper kereta api pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban tertabrak Ambarawa Ekspres relasi Semarang Tawang–Surabaya Pasarturi di jalur hulu KM 74+9/75+0, Dusun Sudung, Desa Wado.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di jalur persawahan yang bukan merupakan perlintasan resmi. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun aparat, korban diduga tidak menyadari datangnya kereta api karena memiliki gangguan pendengaran. Saat kejadian, korban diketahui tengah berjalan kaki sambil memanggul karung berisi hasil bumi berupa kacang panjang dan ketela pohon yang hendak diantarkan kepada pemilik lahan yang digarapnya.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kedungtuban Iptu Hadi Setyo P., S.H., membenarkan insiden tersebut. Informasi awal diterima dari masinis KA 266 yang segera melaporkan adanya insiden di jalur tersebut. Petugas keamanan stasiun bersama aparat kepolisian langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Setelah menerima laporan dari masinis KA Ambarawa Ekspres, petugas segera melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara. Di lokasi benar ditemukan seorang warga dalam kondisi meninggal dunia akibat tertemper kereta api,” ujar Iptu Hadi dalam keterangan resminya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan jajaran Polsek Kedungtuban bersama unsur Koramil serta tim medis Puskesmas Kedungtuban, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan patah tulang paha kanan. Tubuh korban dilaporkan terpental kurang lebih 20 meter dari titik awal benturan.

Pemeriksaan medis luar tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban. Aparat kepolisian menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan murni.

“Tidak ditemukan indikasi tindak pidana maupun unsur kesengajaan. Kejadian ini murni kecelakaan lalu lintas perkeretaapian,” tegas Kapolsek.

Secara normatif, peristiwa kecelakaan di jalur rel yang bukan perlintasan resmi berkaitan dengan aspek keselamatan publik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks hukum pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 359 menyebutkan bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana. Namun demikian, dalam kasus ini, tidak ditemukan unsur kelalaian pihak lain yang memenuhi konstruksi delik sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Selain itu, ketentuan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga mengatur larangan setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa hak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan masyarakat dan kelancaran operasional perkeretaapian.

Pihak keluarga korban telah menerima peristiwa ini sebagai musibah dan menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum kepada pihak manapun. Diketahui, korban selama ini tinggal seorang diri di rumahnya, sementara anak-anaknya berada di perantauan.

Jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan secara layak di wilayah Kecamatan Kedungtuban.

Kepolisian setempat mengimbau masyarakat untuk tidak melintasi rel kereta api di luar perlintasan resmi serta meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi warga lanjut usia maupun yang memiliki keterbatasan fisik. Edukasi keselamatan perkeretaapian dinilai menjadi langkah preventif penting guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Punkasnya,Eko,mukti.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update