MNI|Semarang, 26 Maret 2026 – Dinamika internal institusi pertahanan negara kembali menjadi sorotan publik setelah Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Yudi Abrimantyo, secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Keputusan tersebut telah disetujui oleh Panglima TNI, Agus Subiyanto, pada Rabu (25/3/2026), sebagaimana dikonfirmasi dalam keterangan resmi Markas Besar TNI.
Langkah pengunduran diri tersebut dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional atas mencuatnya dugaan keterlibatan empat oknum anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman cairan keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan luas, mengingat korban mengalami luka bakar serius derajat dua hingga tiga dengan tingkat cedera mencapai 24 persen pada bagian wajah, leher, serta mata kanan. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto di bawah pengawasan tim medis gabungan.
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan penyiraman cairan keras yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dialami korban berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 351 ayat (2) dan (3) tentang penganiayaan berat, serta dapat diperluas pada Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan berat yang direncanakan. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencakup hukuman penjara hingga 12 tahun, tergantung pada tingkat kesengajaan dan akibat yang ditimbulkan.
Markas Besar TNI dalam siaran persnya menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penanganan perkara kini tengah berjalan melalui koordinasi antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polri dan Divisi Hukum TNI, guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan serta menjamin independensi penyidikan.
Lebih lanjut, institusi TNI menyampaikan komitmen tegas untuk menindak setiap pelanggaran hukum yang melibatkan personelnya tanpa pandang bulu, sebagai bagian dari upaya menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga pertahanan negara. Upaya pembenahan internal juga akan dilakukan melalui revitalisasi sistem pengawasan, peningkatan pendidikan nilai-nilai etika prajurit, serta penguatan sinergi dengan Kementerian Pertahanan dan lembaga pengawas eksternal.
Panglima TNI, Agus Subiyanto, dalam pernyataannya turut memberikan apresiasi atas dedikasi Letjen TNI Yudi Abrimantyo selama masa pengabdiannya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa integritas, profesionalisme, dan supremasi hukum merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar dalam tubuh TNI.
“Setiap prajurit harus menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mencederai kepercayaan rakyat,” tegas Panglima dalam keterangan resminya.
Sebagai tindak lanjut, TNI menyatakan bahwa proses penunjukan pejabat pengganti Kepala BAIS akan dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur, dengan target maksimal tiga hari kerja. Proses tersebut akan mempertimbangkan aspek kompetensi, rekam jejak, serta integritas calon pejabat, guna memastikan kesinambungan fungsi strategis intelijen pertahanan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam struktur komando militer serta urgensi penguatan sistem pengawasan internal, agar setiap bentuk penyimpangan dapat dicegah sejak dini. Di tengah tuntutan reformasi institusional, transparansi dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Punkasnya,Kerja, tim.


.jpg)
