“Berkat kerja sama masyarakat, kami berhasil mengamankan tiga pelaku berikut barang bukti dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu (26/2/2026) di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari,” ujar Kapolres.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TA (30) alias Daplun, NS (21) alias Bagol, dan AY (30). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Purbalingga. TA dan AY diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih, sedangkan NS merupakan rekan yang turut membantu dalam menjalankan aksi kejahatan.
Dalam perkara ini, korban bernama Doni Arman, warga Desa Patemon RT 2 RW 9, Kecamatan Bojongsari. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio warna hitam yang digunakan sebagai sarana operasional (mobil rental), satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi R-3937-CC, satu kunci letter T, serta dokumen kendaraan milik korban.
Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang klasik namun efektif. Mereka berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di depan rumah maupun di pinggir jalan, kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T untuk menghidupkan mesin dan membawa kabur kendaraan.
Pengembangan penyidikan mengungkap fakta bahwa komplotan ini telah beraksi sejak Desember 2025. Tercatat tujuh TKP berada di wilayah Kabupaten Purbalingga, tiga TKP di Kabupaten Banyumas, dan satu TKP di Kabupaten Banjarnegara. Total terdapat sebelas TKP tambahan selain kasus di Bojongsari.
Kasat Reskrim AKP Siswanto menjelaskan bahwa TA berperan sebagai pelaku utama atau eksekutor (pemetik), sementara NS dan AY membantu dalam menentukan sasaran dan mendukung pelaksanaan pencurian. Setelah berhasil mencuri, sepeda motor hasil kejahatan dijual kepada seorang penadah dengan harga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp3,5 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi sesuai peran masing-masing.
“Identitas penadah sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna dilakukan penindakan,” tegas AKP Siswanto.
Secara yuridis, perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g. Ketentuan tersebut mengatur mengenai pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu, termasuk dalam kategori pemberatan. Ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah penjara paling lama tujuh tahun.
Penegakan hukum dalam perkara ini, menurut Kapolres, dilakukan secara profesional, proporsional, dan berbasis alat bukti. Selain menindak pelaku utama, penyidik juga mendalami alur distribusi barang hasil kejahatan guna memutus mata rantai penadahan sebagai bagian integral dari ekosistem tindak pidana curanmor.Sebagai bentuk akuntabilitas dan pelayanan publik, usai konferensi pers, lima unit sepeda motor hasil kejahatan yang telah teridentifikasi kepemilikannya diserahkan secara simbolis kepada para korban tanpa dipungut biaya. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat, salah satunya Doni Arman yang mengaku bersyukur kendaraannya berhasil ditemukan kembali.
“Alhamdulillah saya sangat bersyukur sepeda motor saya yang sempat hilang bisa ditemukan oleh petugas Polres Purbalingga,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi pesan tegas bahwa aparat kepolisian tidak hanya bertindak reaktif terhadap laporan masyarakat, tetapi juga proaktif mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan kejahatan secara lebih luas. Di sisi lain, masyarakat diimbau meningkatkan
kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna meminimalisir peluang tindak kejahatan.Punkasnya,Eko.Mukti.






